Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Buntut Kasus Penganiayaan di Bus Transjakarta, Penumpang Diimbau Lapor Petugas Jika Alami Ketidaknyamanan

📅 Minggu, 01 Jun 2025, 10:43 WIB | Oleh:
Buntut Kasus Penganiayaan di Bus Transjakarta, Penumpang Diimbau Lapor Petugas Jika Alami Ketidaknyamanan Doc: ANTARA
Ket. Sejumlah penumpang saat turun dari bus Transjakarta di Halte Balai Kota Jakarta

JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengimbau penumpang agar melapor kepada petugas di lapangan saat mengalami ketidaknyamanan selama memanfaatkan layanan Transjakarta.

"Kami mengimbau pelanggan untuk bersama-sama menjaga kenyamanan pelanggan lain saat menggunakan layanan Transjakarta. Apabila pelanggan mengalami ketidaknyamanan, silakan melapor kepada petugas kami di lapangan," ujar Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani di Jakarta, Minggu.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya seorang wanita yang dianiaya oleh seorang pria di dalam Halte Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat, pada Kamis (29/5) sekitar pukul 07.45 WIB.

"Saat kedua pelanggan turun di Halte Tanjung Duren, masih terjadi keributan. Pramusapa kami di lapangan langsung melerai dan sempat dimarahi oleh pelanggan laki-laki," kata dia.

Selanjutnya, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang perempuan itu, pramusapa mengantar pelanggan perempuan sampai ke seberang jembatan penyeberangan orang (JPO) karena keduanya satu arah menuju mal di dekat halte.

Aparat kepolisian pun tengah memburu pria pelaku penganiayaan dan penghinaan terhadap seorang wanita berinisial SL (22) tersebut. Menurut polisi, korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku dalam bus dan halte. Lalu, usai keluar dari halte, korban diteriaki dengan kata-kata teroris oleh pelaku.

"Kami sedang selidiki pelakunya. Gambar wajahnya sudah nampak di video yang viral, tapi identitas pelaku belum kita kantongi," ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara.

Polisi juga menghubungi korban agar segera membuat laporan polisi. Aprino mengatakan, pelaku dilaporkan dengan Pasal 352 dan 315 KUHP tentang penganiayaan ringan dan penghinaan ringan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

52 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.