Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Buntut Kasus Penganiayaan di Bus Transjakarta, Penumpang Diimbau Lapor Petugas Jika Alami Ketidaknyamanan

📅 Minggu, 01 Jun 2025, 10:43 WIB | Oleh:
Buntut Kasus Penganiayaan di Bus Transjakarta, Penumpang Diimbau Lapor Petugas Jika Alami Ketidaknyamanan Doc: ANTARA
Ket. Sejumlah penumpang saat turun dari bus Transjakarta di Halte Balai Kota Jakarta

JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengimbau penumpang agar melapor kepada petugas di lapangan saat mengalami ketidaknyamanan selama memanfaatkan layanan Transjakarta.

"Kami mengimbau pelanggan untuk bersama-sama menjaga kenyamanan pelanggan lain saat menggunakan layanan Transjakarta. Apabila pelanggan mengalami ketidaknyamanan, silakan melapor kepada petugas kami di lapangan," ujar Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani di Jakarta, Minggu.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya seorang wanita yang dianiaya oleh seorang pria di dalam Halte Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat, pada Kamis (29/5) sekitar pukul 07.45 WIB.

"Saat kedua pelanggan turun di Halte Tanjung Duren, masih terjadi keributan. Pramusapa kami di lapangan langsung melerai dan sempat dimarahi oleh pelanggan laki-laki," kata dia.

Selanjutnya, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang perempuan itu, pramusapa mengantar pelanggan perempuan sampai ke seberang jembatan penyeberangan orang (JPO) karena keduanya satu arah menuju mal di dekat halte.

Aparat kepolisian pun tengah memburu pria pelaku penganiayaan dan penghinaan terhadap seorang wanita berinisial SL (22) tersebut. Menurut polisi, korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku dalam bus dan halte. Lalu, usai keluar dari halte, korban diteriaki dengan kata-kata teroris oleh pelaku.

"Kami sedang selidiki pelakunya. Gambar wajahnya sudah nampak di video yang viral, tapi identitas pelaku belum kita kantongi," ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara.

Polisi juga menghubungi korban agar segera membuat laporan polisi. Aprino mengatakan, pelaku dilaporkan dengan Pasal 352 dan 315 KUHP tentang penganiayaan ringan dan penghinaan ringan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Produk UMKM Dipromosikan Le...
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.