Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Buntut Kasus Penganiayaan di Bus Transjakarta, Penumpang Diimbau Lapor Petugas Jika Alami Ketidaknyamanan

📅 Minggu, 01 Jun 2025, 10:43 WIB | Oleh:
Buntut Kasus Penganiayaan di Bus Transjakarta, Penumpang Diimbau Lapor Petugas Jika Alami Ketidaknyamanan Doc: ANTARA
Ket. Sejumlah penumpang saat turun dari bus Transjakarta di Halte Balai Kota Jakarta

JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengimbau penumpang agar melapor kepada petugas di lapangan saat mengalami ketidaknyamanan selama memanfaatkan layanan Transjakarta.

"Kami mengimbau pelanggan untuk bersama-sama menjaga kenyamanan pelanggan lain saat menggunakan layanan Transjakarta. Apabila pelanggan mengalami ketidaknyamanan, silakan melapor kepada petugas kami di lapangan," ujar Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani di Jakarta, Minggu.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya seorang wanita yang dianiaya oleh seorang pria di dalam Halte Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat, pada Kamis (29/5) sekitar pukul 07.45 WIB.

"Saat kedua pelanggan turun di Halte Tanjung Duren, masih terjadi keributan. Pramusapa kami di lapangan langsung melerai dan sempat dimarahi oleh pelanggan laki-laki," kata dia.

Selanjutnya, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang perempuan itu, pramusapa mengantar pelanggan perempuan sampai ke seberang jembatan penyeberangan orang (JPO) karena keduanya satu arah menuju mal di dekat halte.

Aparat kepolisian pun tengah memburu pria pelaku penganiayaan dan penghinaan terhadap seorang wanita berinisial SL (22) tersebut. Menurut polisi, korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku dalam bus dan halte. Lalu, usai keluar dari halte, korban diteriaki dengan kata-kata teroris oleh pelaku.

"Kami sedang selidiki pelakunya. Gambar wajahnya sudah nampak di video yang viral, tapi identitas pelaku belum kita kantongi," ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara.

Polisi juga menghubungi korban agar segera membuat laporan polisi. Aprino mengatakan, pelaku dilaporkan dengan Pasal 352 dan 315 KUHP tentang penganiayaan ringan dan penghinaan ringan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Piala Dunia, Menit 20 Spanyol Mendapat Penalti, 1-0

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Menit 20 Spany...
Luar Negeri
Dubai Bangun Pelabuhan Baru...
Luar Negeri
Tiongkok Pecat Eks Petinggi...
Luar Negeri
Inggris Sumbang Dana 10 Jut...

Festival Lima Gunung Hadirkan Tari Ujungan yang Amat Memukau

54 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Festival Lima Gunung Hadirk...
Ekonomi
Harga Khusus BBM Nelayan Di...
Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

15 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.