Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM Masih Uji Coba

Foto : istimewa

Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, David Bangun (kiri), Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Nunung Nuryartono (kedua kiri), dan Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo (kanan) dalam acara sosialisasi kepesertaan aktif JKN sebagai syarat SIM, di Jakarta, Selasa (4/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, David Bangun, mengatakan, status aktif peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jadi syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih tahap uji coba. Uji coba tersebut mencakup SIM A, SIM B, maupun SIM C.

JAKARTA - Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, David Bangun, mengatakan, status aktif peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jadi syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih tahap uji coba. Uji coba tersebut mencakup SIM A, SIM B, maupun SIM C.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba," ujar David, dalam keterangan resminya, Selasa (4/6).

Dia menjelaskan, uji coba berlangsung pada 1 Juli sampai 30 September 2024. Adapun lokasi uji coba yaitu di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

"Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM," jelasnya.

David menegaskan, kepesertaan JKN aktif sebagai syarat SIM bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top