Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM Masih Uji Coba

📅 Rabu, 05 Jun 2024, 19:57 WIB | Oleh:
BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM Masih Uji Coba Doc: istimewa
Ket. Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, David Bangun (kiri), Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Nunung Nuryartono (kedua kiri), dan Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo (kanan) dalam acara sosialisasi kepesertaan aktif JKN sebagai syarat SIM, di Jakarta, Selasa (4/6).

JAKARTA - Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, David Bangun, mengatakan, status aktif peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jadi syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih tahap uji coba. Uji coba tersebut mencakup SIM A, SIM B, maupun SIM C.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba," ujar David, dalam keterangan resminya, Selasa (4/6).

Dia menjelaskan, uji coba berlangsung pada 1 Juli sampai 30 September 2024. Adapun lokasi uji coba yaitu di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

"Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM," jelasnya.

David menegaskan, kepesertaan JKN aktif sebagai syarat SIM bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

"Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM," tuturnya.

Implementasi Bertahap

Sementara itu, Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengatakan, proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.

Dia mengimbau masyarakat yang belum menjadi anggota JKN untuk segera mendaftar. Dia juga meminta peserta JKN yang menunggak segera melunasi agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas," katanya.

Sebagai informasi, kebijakan kepesertaan JKN sebagai syarat SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Adapun dokumen pembuatan dan perpanjangan SIM yaitu formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.

Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Sementara, bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Nunung Nuryartono menegaskan bahwa kebijakan ini bukan suatu upaya menambah unnecessary delay pada layanan publik dan merupakan bagian dari edukasi dan literasi kepada masyarakat betapa pentingnya terproteksi dalam jaminan kesehatan. Pengecekan status aktif kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat pengurusan SIM dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta JKN yang tidak aktif agar dapat terliterasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Rupiah Masih Rentan - 14 Oktober 2026
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.