Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bintang Dorong Terapkan Sanksi Sosial untuk Cegah Perkawinan Anak

Foto : kemenpppa.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Menerapkan praktik-praktik baik dalam mencegah perkawinan anak, salah satunya melalui pemberian sanksi sosial.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menerapkan praktik-praktik baik dalam mencegah perkawinan anak, salah satunya melalui pemberian sanksi sosial.

"Sanksi sosial ini sangat efektif ketika diberlakukan di desa-desa. Contohnya yaitu ketika tokoh adat, tokoh agama, dan kepala desa ini tidak hadir dalam acara perkawinan yang mempelainya anak, hal itu memberikan pesan yang kuat kepada masyarakat," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Senin (6/5).

Data Badan Pusat Statistik tahun 2023 menunjukkan angka perkawinan anak di Indonesia mengalami penurunan, yakni dari 8,06 persen di tahun 2022 menjadi 6,92 persen di 2023.

Namun sayangnya perkawinan anak di NTB justru mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar 16,23 persen menjadi 17,32 persen di tahun 2023.

Provinsi NTB sebenarnya sudah memiliki kebijakan yang responsif dalam mencegah perkawinan anak, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak, Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026, hingga membentuk Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak (Satgas PPA) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top