Bikin Sulit Rakyat! Gas Bersubsidi Dioplos di Tanjung Priok, Lima Pelaku Ditangkap
📅 Jumat, 06 Feb 2026, 18:08 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus lima pelaku pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram (kg) dan gas portable untuk meraup untung lebih banyak.
“Kami mengungkap praktik culas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi selama periode Januari hingga Februari 2026,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Jumat.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg serta tabung gas portabel menggunakan peralatan modifikasi.
Modus tindak pidana ini adalah menyuntikkan isi gas subsidi ke tabung yang lebih besar atau portabel, lalu menjualnya dengan harga sedikit di bawah pasar agar cepat laku.
“Mereka memanfaatkan selisih harga subsidi untuk mendapatkan keuntungan instan," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari tiga perkara yang diungkap, polisi menyita barang bukti 2.301 tabung gas yang terdiri dari 1.146 tabung 3 kg, 224 tabung 12 kg, 6 tabung 5,5 kg dan 925 tabung portabel.
Sementara lima pelaku yang diamankan, yakni SP (25), M (41), D (29), WA (46) dan P (44) memiliki peran sebagai eksekutor pengoplosan dari tabung subsidi ke tabung komersial maupun portabel untuk diperjualbelikan di tengah masyarakat.
Kapolres menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya membebani kas negara karena subsidi tidak tepat sasaran, tetapi juga mengancam nyawa konsumen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, pengisian ulang gas portabel menggunakan gas elpiji sangat berbahaya, meski kandungannya sama-sama butana dan propana tapi spesifikasi tekanan dan titik didih tabung yang berbeda.
Sementara itu, alat yang dimodifikasi para tersangka tidak memenuhi standar keselamatan sehingga risiko kebocoran dan ledakan sangat tinggi.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU Migas (UU Cipta Kerja) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” kata dia. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!