Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bikin Sulit Rakyat! Gas Bersubsidi Dioplos di Tanjung Priok, Lima Pelaku Ditangkap

📅 Jumat, 06 Feb 2026, 18:08 WIB | Oleh:
Bikin Sulit Rakyat! Gas Bersubsidi Dioplos di Tanjung Priok, Lima Pelaku Ditangkap Doc: ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Ket. Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar jumpa pers terkait kasus pengoplosan gas bersubsidi di Jakarta pada Jumat (6/2).

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus lima pelaku pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram (kg) dan gas portable untuk meraup untung lebih banyak.

“Kami mengungkap praktik culas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi selama periode Januari hingga Februari 2026,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Jumat.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg serta tabung gas portabel menggunakan peralatan modifikasi.

Modus tindak pidana ini adalah menyuntikkan isi gas subsidi ke tabung yang lebih besar atau portabel, lalu menjualnya dengan harga sedikit di bawah pasar agar cepat laku.

“Mereka memanfaatkan selisih harga subsidi untuk mendapatkan keuntungan instan," katanya.

Dari tiga perkara yang diungkap, polisi menyita barang bukti 2.301 tabung gas yang terdiri dari 1.146 tabung 3 kg, 224 tabung 12 kg, 6 tabung 5,5 kg dan 925 tabung portabel.

Sementara lima pelaku yang diamankan, yakni SP (25), M (41), D (29), WA (46) dan P (44) memiliki peran sebagai eksekutor pengoplosan dari tabung subsidi ke tabung komersial maupun portabel untuk diperjualbelikan di tengah masyarakat.

Kapolres menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya membebani kas negara karena subsidi tidak tepat sasaran, tetapi juga mengancam nyawa konsumen.

Menurut dia, pengisian ulang gas portabel menggunakan gas elpiji sangat berbahaya, meski kandungannya sama-sama butana dan propana tapi spesifikasi tekanan dan titik didih tabung yang berbeda.

Sementara itu, alat yang dimodifikasi para tersangka tidak memenuhi standar keselamatan sehingga risiko kebocoran dan ledakan sangat tinggi.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU Migas (UU Cipta Kerja) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” kata dia. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.