Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bikin Sulit Rakyat! Gas Bersubsidi Dioplos di Tanjung Priok, Lima Pelaku Ditangkap

📅 Jumat, 06 Feb 2026, 18:08 WIB | Oleh:
Bikin Sulit Rakyat! Gas Bersubsidi Dioplos di Tanjung Priok, Lima Pelaku Ditangkap Doc: ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Ket. Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar jumpa pers terkait kasus pengoplosan gas bersubsidi di Jakarta pada Jumat (6/2).

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus lima pelaku pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram (kg) dan gas portable untuk meraup untung lebih banyak.

“Kami mengungkap praktik culas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi selama periode Januari hingga Februari 2026,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Jumat.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg serta tabung gas portabel menggunakan peralatan modifikasi.

Modus tindak pidana ini adalah menyuntikkan isi gas subsidi ke tabung yang lebih besar atau portabel, lalu menjualnya dengan harga sedikit di bawah pasar agar cepat laku.

“Mereka memanfaatkan selisih harga subsidi untuk mendapatkan keuntungan instan," katanya.

Dari tiga perkara yang diungkap, polisi menyita barang bukti 2.301 tabung gas yang terdiri dari 1.146 tabung 3 kg, 224 tabung 12 kg, 6 tabung 5,5 kg dan 925 tabung portabel.

Sementara lima pelaku yang diamankan, yakni SP (25), M (41), D (29), WA (46) dan P (44) memiliki peran sebagai eksekutor pengoplosan dari tabung subsidi ke tabung komersial maupun portabel untuk diperjualbelikan di tengah masyarakat.

Kapolres menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya membebani kas negara karena subsidi tidak tepat sasaran, tetapi juga mengancam nyawa konsumen.

Menurut dia, pengisian ulang gas portabel menggunakan gas elpiji sangat berbahaya, meski kandungannya sama-sama butana dan propana tapi spesifikasi tekanan dan titik didih tabung yang berbeda.

Sementara itu, alat yang dimodifikasi para tersangka tidak memenuhi standar keselamatan sehingga risiko kebocoran dan ledakan sangat tinggi.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU Migas (UU Cipta Kerja) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” kata dia. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.