Berikut 40 Sekolah Swasta Masuk Daftar Penerima Bantuan PSPS dari Pemprov DKI
📅 Minggu, 13 Jul 2025, 15:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Pexels
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan 40 sekolah swasta sebagai penerima tahap pertama dari program Pendanaan Satuan Pendidikan Swasta (PSPS). Program ini bertujuan memperluas akses pendidikan gratis, khususnya di wilayah-wilayah yang belum memiliki sekolah negeri. Bantuan tersebut akan mulai disalurkan pada Senin, 14 Juli 2025.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyatakan bahwa sekolah-sekolah penerima telah melewati proses seleksi ketat berdasarkan 12 kriteria utama, mulai dari aspek legalitas hingga komitmen transparansi. “Prinsipnya, sekolah-sekolah yang dipilih harus memenuhi standar legalitas, akreditasi, hingga komitmen transparansi keuangan,” ujar Chico kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap, dan program ini masih akan terus diperluas. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa uji coba PSPS mencakup semua jenjang pendidikan, dari SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB. "Program sekolah gratis ini bekerja sama dengan sekolah swasta, dan seluruh pembiayaan ditanggung oleh Pemprov DKI," jelasnya.
Adapun 12 kriteria penetapan sekolah penerima bantuan PSPS meliputi:
-
Memiliki izin pendirian sekolah
-
Terdaftar NPSN secara nasional
-
Menyampaikan data triwulanan sesuai kondisi riil
-
Terakreditasi oleh BAN
Sebaiknya Anda baca juga:
-
Menyatakan kesediaan ikut PSPS secara tertulis
-
Bersedia melaporkan keuangan tahunan
-
Bukan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)
-
Bersedia bekerja sama dengan Pemprov DKI
-
Berlokasi di kelurahan tanpa sekolah negeri
-
Menerima BOS pusat selama 3 tahun terakhir
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!