Beras Oplosan Merugikan Rp100 Triliun. Perlu Lintas Kementerian untuk Mengatasi
📅 Selasa, 15 Jul 2025, 01:04 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pengusaha besar terlibat beras oplosan. “Kini yang bersangkutan tengah diperiksa polisi,” ujarnya. Menanggapi kasus beras oplosan yang merugikan Negara hampir 100 triliun rupiah ini, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, minta diselesaikan secara lintas kementerian.
Menurut Tulus, temuan praktik kecurangan tersebut tidak hanya diinformasikan kepada publik, tetapi ditindaklanjuti dengan aksi hukum dan kebijakan antarkementerian/lembaga. "Praktik pengoplosan beras premium, apalagi dilakukan pengusaha besar, bisa menjadi praktik mafia antarprodusen beras untuk mengeruk keuntungan dengan praktik kotor," kata Tulus.
Dia menegaskan tindakan pengoplosan beras premium sangat merugikan konsumen. Hal ini bertentangan dengan multiregulasi di level undang-undang seperti UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, serta UU tentang Antimonopoli dan Persaingan Tidak Sehat. "Plus KUHP, yang menjurus pada aspek penipuan pada konsumen," ujarnya.
Dalam konteks informasi pelabelan, lanjut Tulus, beras premium oplosan menimbulkan disinformasi pada konsumen. Sebab antara label dan isinya tidak sinkron. Ini menjadikan beras oplosan sebagai beras tidak standar.
Dia menuturkan praktik beras oplosan harus ditindak tegas dan diberikan sanksi dari berbagai aspek hukum baik dari sisi perdata, administrasi, maupun pidana. Ia menjelaskan dari sisi perdata, maka produsen yang terbukti mengoplos harus mengganti beras yang standar pada konsumen. Sedangakn dari aspek administrasi, perusahaan yang bersangkutan bisa dicabut izin usahanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dan, dari sisi pidana, pelaku pengoplosan bisa diproses pidana, sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya. Tulus juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika di pasaran ditemukan beras oplosan tersebut.
Investigasi kasus kecurangan beras komersial dilakukan Kementerian Pertanian, Bapanas, Satgas Pangan, Kejaksaan, hingga Kepolisian, setelah adanya anomali soal beras. Padahal produksi padi saat ini sedang tinggi secara nasional, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,2 juta ton.
Berdasarkan hasil temuan pada beras premium dengan sampel 136, ditemukan 85,56 persen tidak sesuai ketentuan. Kemudian, 59,78 persen tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Lalu 21,66 persen tidak seusai dengan berat kemasan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lalu, temuan pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras; 95,12 persen tidak sesuai HET; serta 9,38 persen tidak seusai berat kemasan.
Dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang menyebabkan kerugian konsumen hingga 99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi itu, sedang berproses di kepolisian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!