Berantas Judi Online, OJK Blokir Lebih dari 8.000 Rekening
Foto : Antara/ Ist
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 8.000 rekening guna memberantas judi dalam jaringan (online) di Indonesia.
"Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat (1/11).
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya