Berantas Judi Online, OJK Blokir Lebih dari 8.000 Rekening
Foto : Antara/ Ist
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, lanjut Dian, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.
Berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.
Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ataupun aparat penegak hukum lainnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya