Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp10,2 Miliar, Ada Sex Toys
Bea Cukai musnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2020 hingga 2024.
Foto: ANTARA/JessicaBATAM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2020 hingga 2024 senilai Rp10,2 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Batam, Kamis mengatakan adapun barang ilegal tersebut berupa pakaian bekas (ballpress), Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, kelengkapan kapal, kasur, spare part mesin dan kendaraan, sex toys serta barang lainnya.
"Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya," kata Askolani.
Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu,
1. Minuman mengandung etil alkohol sebanyak 15.209 botol dan 9347 kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp 5.159.413.000
2. Barang elektronik berupa handphone dan laptop berbagai jenis sebanyak 1251 unit dengan total nilai barang mencapai Rp 2.688.356.000
3. Hasil tembakau sebanyak 2.154.438 batang, 2541 PK, dan 124,8 gram
dengan total nilai barang Rp 1.581.815.600
4. Ballpress sebanyak 344 koli dan 140 PK
dengan total nilai barang Rp 201.600.000
5. Kelengkapan kapal sebanyak 534 pcs
dengan total nilai barang Rp. 100.720.000
6. Sparepart mesin kendaraan sebanyak 87 pcs dengan total nilai barang Rp. 65.100.000
7. Kasur sebanyak 311 pcs dengan total nilai barang Rp 62.200.000
8. Sextoys sebanyak 1 PK dengan total nilai barang Rp 100.000
9. Barang lainnya dengan total nilai barang Rp. 357.990.000
Ia menyampaikan pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik.
"Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan," ujar Askolani.
Ia menjelaskan barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
"Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal," ujar dia.
Lebih lanjut, Askolani menyampaikan kegiatan tersebut tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.
Dengan dilakukan pemusnahan BMN, ia berharap dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa.
Redaktur: -
Penulis: Alfred, Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Catat! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Resmi Naik per 1 Januari 2025
- 2 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 3 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
- 4 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
- 5 Seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau mati
Berita Terkini
- 37 Tahun Berdiri, Restoran Indonesia di Hong Kong Bisa Renovasi dari Diaspora Loan BNI
- Film ‘How to Make Millions Before Grandma Dies’ Menginspirasi Penonton untuk Berbagi Cerita
- Jelang Pelantikan, Trump akan Dijatuhi Hukuman atas Kasus Uang Tutup Mulut
- Penumpang Nataru di Bandara Soetta Tembus 2 Juta
- Khofifah: Hari Braille Sedunia Momen Tingkatkan Hak Sisabilitas Netra