Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Bawaslu Sebut Penjabat Wali Kota Bengkulu Mendapat Sanksi Disiplin Berat dari KASN

Foto : ANTARA/Anggi Mayasari

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ahmad Maskuri.

A   A   A   Pengaturan Font

Kota Bengkulu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyebutkan, Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi menerima saksi hukuman berat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) BawasluAhmad Maskuri menerangkan, sanksi tersebut diberikan terkait laporan masyarakat mengenai netralitas yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Arif Gunadi dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu Medy Febriansyah dan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait netralitas.

"Dengan adanya laporan dari masyarakat dan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu, kemudian KASN mengambil putusan dan sudah dikeluarkan dengan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," kata dia saat dikonfirmasi di Bengkulu, Senin.

Dengan adanya sanksi yang diberikan oleh KASN terkait netralitas, Ahmad berharap agar ASN khususnya di Kota Bengkulu untuk menjaga netralitas, sebab
menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ada potensi keterlibatan pegawai negeri dalam proses politik meningkat.

Kemudian, para ASN di Kota Bengkulu untuk menjadikan sanksi tersebut perhatian agar terus menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis menjelang Pilkada 2024
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top