Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Sebut Penjabat Wali Kota Bengkulu Mendapat Sanksi Disiplin Berat dari KASN

📅 Selasa, 05 Mar 2024, 01:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Sebut Penjabat Wali Kota Bengkulu Mendapat Sanksi Disiplin Berat dari KASN Doc: ANTARA/Anggi Mayasari
Ket. Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ahmad Maskuri.

Kota Bengkulu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyebutkan, Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi menerima saksi hukuman berat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) BawasluAhmad Maskuri menerangkan, sanksi tersebut diberikan terkait laporan masyarakat mengenai netralitas yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Arif Gunadi dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu Medy Febriansyah dan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait netralitas.

"Dengan adanya laporan dari masyarakat dan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu, kemudian KASN mengambil putusan dan sudah dikeluarkan dengan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," kata dia saat dikonfirmasi di Bengkulu, Senin.

Dengan adanya sanksi yang diberikan oleh KASN terkait netralitas, Ahmad berharap agar ASN khususnya di Kota Bengkulu untuk menjaga netralitas, sebab
menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ada potensi keterlibatan pegawai negeri dalam proses politik meningkat.

Kemudian, para ASN di Kota Bengkulu untuk menjadikan sanksi tersebut perhatian agar terus menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis menjelang Pilkada 2024

Lanjut Ahmad, menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada September 2024 terdapat potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan upaya antisipasi agar potensi pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu tidak meningkat

"Kami mengantisipasi potensi yang akan melakukan imbauan seperti biasanya dan menyampaikan surat ke seluruh instansi terkait netralitas ASN," sebut dia.

Sementara itu, pemberian saksi terhadap Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Selain itu, KASN juga meminta Menteri Dalam Negeri agar melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi sesuai dengan surat Ketua KASN Nomor: R-763/NK.01.00/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.