Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Garut Tegaskan Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipaku di Pohon

📅 Minggu, 26 Nov 2023, 18:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Garut Tegaskan Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipaku di Pohon Doc: ANTARA/Feri Purnama
Ket. Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid.

Garut - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan, seluruh peserta pemilihan umum (pemilu) selama mengisi kegiatan kampanye terbuka agar tidak memasang alat peraga kampanyenya dengan cara dipaku di pohon atau tempat terlarang lainnya, jika ditemukan maka akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.

"Pasang di pohon, di lembaga pendidikan, di tiang PLN, gedung milik pemerintah tidak boleh," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Minggu.

Ia menuturkan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, KPU menetapkan jadwal kampanye terbuka yang artinya semua peserta pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon legislatif dan DPD melakukan kampanye, salah satunya memasang alat peraga kampanyenya masing-masing.

Bawaslu Garut, kata dia, melakukan imbauan dan mengingatkan semua peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi peraturan dalam penerapan alat peraga kampanye agar sesuai dengan aturan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan.

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 maupun Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 menjelaskan ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan peserta pemilu, salah satunya penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye.

"Dalam pemasangan alat peraga kampanye kami mengimbau kepada semua peserta pemilu agar disesuaikan dengan zonasi yang dikeluarkan pemerintah daerah, dan ditetapkan oleh KPU sebagai zonasi pemasangan alat peraga kampanye," katanya.

Ia berharap seluruh peserta pemilu tidak hanya mematuhi cara pemasangan alat peraga kampanye, tapi juga memperhatikan zona pemasangannya yang harus sesuai dengan aturan pemerintah daerah.

Jika di lapangan ditemukan melanggar aturan, kata dia, maka Bawaslu Garut akan memberikan rekomendasi ke Satuan Polisi Pamong Praja agar segera ditertibkan alat peraga kampanye tersebut.

"Itu pasti ditertibkan, berkoordinasi dengan Satpol PP, namun kami juga butuh peran masyarakat untuk sama-sama mengawasi," katanya.

Ia menambahkan, Bawaslu Garut maupun jajaran panitia pengawas pemilu kecamatan bersama dengan Satpol PP Garut sebelumnya sudah melakukan penertiban seluruh alat peraga kampanye yang melanggar peraturan daerah.

"Alat peraga kampanye kemarin sudah ditertibkan, khususnya di jalan protokol, tapi yang alat peraga sosialisasi enggak ditertibkan, masih diperbolehkan, kalau yang sifatnya kampanye ditertibkan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.