Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Garut Tegaskan Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipaku di Pohon

📅 Minggu, 26 Nov 2023, 18:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Garut Tegaskan Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipaku di Pohon Doc: ANTARA/Feri Purnama
Ket. Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid.

Garut - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan, seluruh peserta pemilihan umum (pemilu) selama mengisi kegiatan kampanye terbuka agar tidak memasang alat peraga kampanyenya dengan cara dipaku di pohon atau tempat terlarang lainnya, jika ditemukan maka akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.

"Pasang di pohon, di lembaga pendidikan, di tiang PLN, gedung milik pemerintah tidak boleh," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Minggu.

Ia menuturkan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, KPU menetapkan jadwal kampanye terbuka yang artinya semua peserta pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon legislatif dan DPD melakukan kampanye, salah satunya memasang alat peraga kampanyenya masing-masing.

Bawaslu Garut, kata dia, melakukan imbauan dan mengingatkan semua peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi peraturan dalam penerapan alat peraga kampanye agar sesuai dengan aturan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan.

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 maupun Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 menjelaskan ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan peserta pemilu, salah satunya penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye.

"Dalam pemasangan alat peraga kampanye kami mengimbau kepada semua peserta pemilu agar disesuaikan dengan zonasi yang dikeluarkan pemerintah daerah, dan ditetapkan oleh KPU sebagai zonasi pemasangan alat peraga kampanye," katanya.

Ia berharap seluruh peserta pemilu tidak hanya mematuhi cara pemasangan alat peraga kampanye, tapi juga memperhatikan zona pemasangannya yang harus sesuai dengan aturan pemerintah daerah.

Jika di lapangan ditemukan melanggar aturan, kata dia, maka Bawaslu Garut akan memberikan rekomendasi ke Satuan Polisi Pamong Praja agar segera ditertibkan alat peraga kampanye tersebut.

"Itu pasti ditertibkan, berkoordinasi dengan Satpol PP, namun kami juga butuh peran masyarakat untuk sama-sama mengawasi," katanya.

Ia menambahkan, Bawaslu Garut maupun jajaran panitia pengawas pemilu kecamatan bersama dengan Satpol PP Garut sebelumnya sudah melakukan penertiban seluruh alat peraga kampanye yang melanggar peraturan daerah.

"Alat peraga kampanye kemarin sudah ditertibkan, khususnya di jalan protokol, tapi yang alat peraga sosialisasi enggak ditertibkan, masih diperbolehkan, kalau yang sifatnya kampanye ditertibkan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.