Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Banyak Sekali, Bawaslu Situbondo Catat 2.616 Alat Peraga Kampanye Melanggar Selama Masa Kampanye

Foto : ANTARA/HO-Bawaslu Situbondo

Komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, rilis hasil pengawasan selama masa kampanye Pemilu Serentak 2024. Sabtu (10/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Situbondo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 2.616 alat peraga kampanye dan bahan kampanye (ABK-BK) melanggar dan ditertibkan dari hasil pengawasan selama masa kampanye yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitrianto menyebutkan selama masa kampanye berlangsung tercatat ada 13.958 APK-BK yang terpasang dan 2.616 di antaranya dinilai melanggar sehingga harus ditertibkan.

"Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye paling banyak melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, yakni 95 persen, meliputi pemasangan APK di taman kota, APK dipaku ke pohon dan dipasang tanpa izin pemilik lahan, selebihnya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye," katanya di Situbondo, Jatim, Sabtu.

Selain pemasangan alat peraga kampanye, lanjut Fitrianto, metode kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di antaranya pertemuan terbatas, tatap muka yang digabung dengan penyebaran APK-BK, dan metode kampanye jenis lainnya.

Ia merinci, total kegiatan metode kampanye tersebut sebanyak 83 kegiatan yang terdiri dari kampanye dalam bentuk metode pertemuan terbatas sebanyak 47 kali, tatap muka 8 kali, tatap muka digabung dengan penyebaran APK-BK 9 kali dan sisanya yakni metode kampanye lainnya sebanyak 19 kali.

Sementara itu, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Situbondo Dini Meilia Meiranda menambahkan, pengawas pemilu setempat juga melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye, sesuai dengan surat instruksi Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Patroli Pencegahan dan Pengawasan Pemilu.

"Patroli pencegahan dan pengawasan ini melibatkan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga desa," katanya.

Patroli pencegahan dilakukan setiap hari oleh pengawas pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa. Mereka mengirimkan laporan hasil patroli dalam alat kerja pengawasan sehingga aktivitas pengawasan dapat terpantau.

"Pencegahan dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan koordinasi secara persuasif melalui lisan maupun imbauan terkait regulasi kampanye," tutur Dini.

"Melalui upaya pencegahan yang dilakukan, mampu menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu selama masa kampanye berlangsung," ucapnya menambahkan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top