Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Ibu Kota Negara

Bank Tanah Lindungi 507 Ha Hutan Bakau untuk Pariwisata di IKN

Foto : MENPAN.GO.ID

Suasana pembangunan IKN Nusantara

A   A   A   Pengaturan Font

PENAJAM - Badan Bank Tanah melindungi sekitar 507 hektare (ha) hutan bakau (mangrove) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan memiliki potensi dikelola untuk pariwisata penunjang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Kami tetapkan wilayah kawasan lindung untuk pertahankan keberadaan ratusan hektare hutan bakau," kata Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami, di Penajam, Jumat (23/6).

Seperti dikutip dari Antara, Syafran mengatakan penetapan kawasan lindung tersebut, untuk menjaga ekosistem dan pelestarian lingkungan hutan bakau di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Syafran mengatakan kawasan lindung hutan bakau potensial dikelola untuk pariwisata, sebagai tempat kunjungan (destinasi) wisata penunjang IKN Indonesia baru, yang dibangun pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Lahan kawasan lindung hutan bakau bagian dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), yang dikelola Badan Bank Tanah seluas 4.162 hektare. Lahan bekas HGU PT TKA diambilalih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019, dan diserahkan kepada Badan Bank Tanah dengan status HPL (hak pengelolaan lahan) pada 2022.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top