Bank Muamalat Siap-Siap IPO, Bank DKI dan Bank Sumut Masih Anteng di Bangku Cadangan
📅 Selasa, 29 Apr 2025, 17:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Bank Muamalat
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan update terbaru dari rencana Initial Public Offering (IPO) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI), PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta (Bank DKI), serta BPD Sumatera Utara (Bank Sumut)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan saat ini Bank Muamalat sedang dalam proses memenuhi persyaratan Bursa, di antaranya mengenai administrasi pemegang saham BBMI.
“OJK terus memonitor pemenuhan persyaratan persyaratan tersebut oleh BBMI,” ujar Inarno sebagaimana jawaban tertulis konferensi pers RDKB Maret 2025 di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, lanjutnya, saat ini Bank DKI dan Bank Sumut masih belum ada dalam pipeline (antrean) di OJK untuk melangsungkan IPO.
“Saat ini pada pipeline proses IPO saham yang OJK miliki, belum terdapat proses IPO saham dari Bank DKI dan Bank Sumut,” ujar Inarno.
Sebaiknya Anda baca juga:
Inarno menjelaskan, OJK senantiasa mendorong perusahaan untuk dapat berkembang melalui pasar modal, termasuk BPD, namun tetap mempertimbangkan kesiapan BPD dalam melakukan IPO.
Menurutnya, pelaksanaan IPO dapat mendorong permodalan BPD, sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan dan peningkatan tata kelola serta transparansi BPD.
“Pelaksanaan IPO saha dapat mendorong permodalan BPD, yang pada gilirannya kami percaya dapat meningkatkan kinerja keuangan dan peningkatan tata kelola serta transparansi BPD,” ujar Inarno.
Sebaiknya Anda baca juga:
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan profesi penunjang pasar modal secara berkala melakukan coaching terhadap calon emiten untuk berdiskusi terkait hambatan yang dihadapi dalam rangka melangsungkan IPO di pasar modal Indonesia.
Pada dasarnya, OJK tidak memberikan penilaian atas kualitas calon emiten yang akan melakukan IPO, namun akan tetap memberikan perlindungan terhadap investor melalui penerapan prinsip keterbukaan.
“Calon emiten diwajibkan untuk mengungkapkan di dalam prospektus seluruh informasi dan fakta material terkait dengan kondisi calon emiten serta risiko usaha yang akan dihadapi oleh calon Emiten dimaksud,” ujar Inarno.
Saat ini, OJK sedang melakukan evaluasi dan kajian secara menyeluruh atas proses IPO yang mencakup atas peraturan OJK, peraturan SRO terkait lainnya, termasuk BEI
“Kami berharap nantinya, kajian ini akan dapat membuat penguatan pasar perdana dan pasar sekunder serta peningkatan kualitas dan efektivitas proses IPO,” ujar Inarno.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!