Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Energi

Awal 2024, Pengguna Elpiji Subsidi Wajib Daftar

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah mewajibkan pengguna elpiji tabung 3 kilogram (kg) untuk mendaftar yang mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan. Ke depannya tabung gas subsidi tersebut hanya digunakan oleh masyarakat yang sudah terdata.

"Bagi pengguna elpiji tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/ Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi," tegas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji di Jakarta, Selasa (19/12).

Dia menjelaskan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong transformasi pendistribusian elpiji subsidi tepat sasaran. Kebijakan itu bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Karena itu, dirinya mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/ pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top