Aturan Kawasan Tanpa Rokok Resmi Diterapkan di Sejumlah Museum dan Candi di Bawah MCB
📅 Kamis, 04 Jun 2026, 02:25 WIB | Oleh: AlfredJAKARTA - Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (MCB) di bawah naungan Kementerian Kebudayaan secara resmi menerapkan regulasi ketat mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah museum dan situs cagar budaya nasional.
Kepala Museum dan Cagar Budaya Indira Estiyanti Nurjadin kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa aturan itu sudah diterapkan di Museum Basoeki Abdullah, Museum Kebangkitan Nasional, Museum Sumpah Pemuda, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Batik Indonesia, dan Museum Kepresidenan RI - Balai Kirti.
Ia mengatakan bahwa pengelola Museum Manusia Purba Sangiran, Balai Konservasi Borobudur, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon telah lebih dulu menerapkan aturan tentang kawasan tanpa rokok.
Menurut dia, penerapan aturan tentang kawasan tanpa rokok merupakan bagian dari upaya untuk menghadirkan ruang publik yang sehat.
"Museum dan situs cagar budaya adalah ruang belajar, ruang refleksi, dan ruang perjumpaan masyarakat. Karena itu, lingkungan yang sehat dan nyaman menjadi prasyarat penting agar fungsi edukasi dan pelestarian dapat berjalan secara optimal," ia menjelaskan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (MCB) mendorong seluruh unit kerjanya untuk menerapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok secara konsisten dan berkelanjutan.
Dalam rangkaian peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026, MCB mengadakan pelatihan bagi pengelola museum mengenai penerapan aturan tentang kawasan tanpa rokok.
Pelatihan itu dilaksanakan dalam upaya menghadirkan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman di unit-unit kerja MCB.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!