Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Tingkatkan Uji Emisi Kendaraan Keluar Masuk Jakarta

Foto : ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi di Kantor Wali Kota, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam upaya mengurangi pencemaran udara khususnya dari sektor transportasi adalah dengan meningkatkan uji emisi bagi kendaraan yang keluar dan masuk wilayahnya.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan uji emisi bagi kendaraan yang keluar masuk Jakarta.

"Pemprov terus berupaya meningkatkan kualitas BBM, kualitas transportasi publik, sinergi moda transportasi, baik yang dioperasionalkan pusat dan Pemprov Jakarta, penyediaan ruang publik seperti trotoar nyaman, dan penanaman tanaman. Kami juga akan menggalakkan juga uji emisi, terutama untuk kendaraan yang hilir mudik di Jakarta," kata Asep dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/7).

Asep menambahkan Pemprov Jakarta terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk menanggulangi polusi udara dari sektor tersebut.

Dengan pemerintah pusat, pemprov bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dan Kementerian Perhubungan untuk beberapa isu tertentu.

Dia menambahkan beberapa lahan parkir di Jakarta telah menerapkan sistem pemantauan kendaraan yang telah melakukan uji emisi. Kendaraan yang tidak ditemukan dalam daftar dikenakan biaya parkir tambahan.

Sementara itu, Pemprov Jakarta juga gencar bekerja sama dengan pemerintah di wilayah metropolitan Jabodetabek agar kebijakan seperti uji emisi juga diadopsi di kota-kota lain.

"Pemprov Jakarta memberikan pelatihan-pelatihan supaya ke depannya seluruh pemerintah di Jabodetabek juga sama-sama melakukan uji emisi. Jadi, uji emisi akan menjadi kebijakan bersama dari seluruh pemerintah yang ada di Jabodetabek," kata Asep.

Pemerintah pusat juga tengah merancang sederet kebijakan untuk menangani polusi dari transportasi di Jabodetabek.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta meluncurkan laman Udara Jakarta guna memantau kualitas udara kota secara berkala.

Laman itu merupakan platform integrasi data milik pemerintah dan nonpemerintah untuk mewujudkan keterbukaan data kualitas udara di Jakarta.

Asep menyampaikan laman tersebutmerupakan salah satu komitmen pemprov untuk menginventarisasi kualitas udara secara sistematis.

Hal itu telah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) Secara Terpadu.

"Platform ini memudahkan publik untuk mengakses informasi. Semua bisa mengaksesnya melalui website udara.jakarta.go.id menggunakan berbagai gadget," ujar Asep.

Asep menjelaskan data yang ditampilkan di Udara Jakarta sudah sesuai dengan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, DLH juga mengacu kepada Peraturan Menteri LHK No 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai indeks kualitas udara yang menjadi acuan secara nasional.

Baca Juga :
Uji Emisi Jaksel

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top