Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

ASN Depok Tak Diizinkan WFA

📅 Selasa, 08 Apr 2025, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
ASN Depok Tak Diizinkan WFA Doc: ANTARA/Feru Lantara
Ket. Balaikota Depok

DEPOK – Hari Selasa (8/4) ini semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok harus masuk, tak ada bekerja dari mana saja (WFA). “Semua ASN wajib masuk, pada hari Selasa tanggal 8 April,” tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, Senin.

“Mereka wajib masuk kembali setelah libur nasional dan cuti bersama,” tandasnya. Kepastian ini mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan masa cuti bersama dari 31 Maret hingga 7 April 2025. Maka, tanggal 8 April tidak termasuk dalam cuti bersama. Seluruh ASN wajib kembali bertugas.

Rahman Pujiarto menyatakan akan menjalankan ketentuan tersebut secara tegas. Meskipun Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 terbaru yang membuka opsi fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) pada 8 April, namun keputusan akhir diserahkan kepada instansi masing-masing.

Pemkot Depok mengambil sikap tegas dengan mewajibkan seluruh ASN hadir seperti biasa. Alasannya, pelayanan publik harus segera berjalan normal untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat pascalebaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.