Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anak-Perempuan Terlantar karena Perceraian, Jangan Sampai Terjadi

📅 Sabtu, 05 Jul 2025, 10:00 WIB | Oleh:
Anak-Perempuan Terlantar karena Perceraian, Jangan Sampai Terjadi Doc: ANTARA/Mansur
Ket. Pemerintah Kabupaten Lebak menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama agar tidak ada penelantaran anak dan perempuan usai perceraian.

Lebak -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, berharap kasus perceraian tidak menyebabkan hak-hak anak dan perempuan terlantar sehingga berdampak pada kualitas generasi bangsa ke depan.

"Kita minta warga agar tidak ada penelantaran anak dan perempuan usai terjadi perceraian pasangan suami isteri," kata Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak Tuti Nurasiah di Lebak, Sabtu.

Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Pengadilan Agama setempat untuk mencegah penelantaran hak-hak anak dan perempuan yang akan berdampak pada kualitas generasi bangsa ke depan.

Selain itu, kata dia, juga mempengaruhi perilaku anak dalam kehidupan mereka, terlebih tidak mendapatkan pendidikan atau putus sekolah. Begitu pula isteri, yang bila tidak bekerja kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari.

"Kita berharap usai perceraian tetap anak-anak bisa sekolah dengan baik dan terpenuhi kebutuhan hidup untuk mencetak Generasi Emas 2045," kata Tuti.

Menurut dia, kasus perceraian pasangan suami isteri jangan sampai menyebabkan penelantaran hak -hak anak dan perempuan.

Ia mengatakan masyarakat bisa melaporkan kepada pemerintah daerah pada bidang perlindungan anak jika menimbulkan penelantaran hak-hak anak dan perempuan. Penelantaran anak dan perempuan itu dapat diproses secara hukum dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kami berharap masyarakat melaporkan jika terjadi penelantaran anak dan perempuan usai perceraian," katanya.

Sementara itu, Wakil Pengadilan Agama Kabupaten Lebak Yunanto mengatakan penanganan penelantaran hak anak dan perempuan melibatkan berbagai komponen, termasuk pemerintah daerah.

Artinya, kata dia, penanganan penelantaran itu bukan hanya Pengadilan Agama saja, tetapi melibatkan pemerintah daerah juga masyarakat. Ia menegaskan putusan sidang perceraian mewajibkan suami memberikan nafkah untuk anak-anak mereka agar terpenuhi kebutuhan sandang pangan dan pendidikan.

"Bila mereka suami menelantarkan dan tidak menafkahi anak-anak dan perempuan, maka bisa dilaporkan ke Pengadilan Agama," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.