Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anak-Perempuan Terlantar karena Perceraian, Jangan Sampai Terjadi

KORAN-JAKARTA.COM | Sabtu, 05 Jul 2025, 10:00 WIB
iklan kopi jjroyal sidebar

Lebak -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, berharap kasus perceraian tidak menyebabkan hak-hak anak dan perempuan terlantar sehingga berdampak pada kualitas generasi bangsa ke depan.

"Kita minta warga agar tidak ada penelantaran anak dan perempuan usai terjadi perceraian pasangan suami isteri," kata Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak Tuti Nurasiah di Lebak, Sabtu.

Anak-Perempuan Terlantar karena Perceraian, Jangan Sampai Terjadi Doc: ANTARA/Mansur

Ket. Pemerintah Kabupaten Lebak menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama agar tidak ada penelantaran anak dan perempuan usai perceraian.

Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Pengadilan Agama setempat untuk mencegah penelantaran hak-hak anak dan perempuan yang akan berdampak pada kualitas generasi bangsa ke depan.

Selain itu, kata dia, juga mempengaruhi perilaku anak dalam kehidupan mereka, terlebih tidak mendapatkan pendidikan atau putus sekolah. Begitu pula isteri, yang bila tidak bekerja kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari.

"Kita berharap usai perceraian tetap anak-anak bisa sekolah dengan baik dan terpenuhi kebutuhan hidup untuk mencetak Generasi Emas 2045," kata Tuti.

Menurut dia, kasus perceraian pasangan suami isteri jangan sampai menyebabkan penelantaran hak -hak anak dan perempuan.

Ia mengatakan masyarakat bisa melaporkan kepada pemerintah daerah pada bidang perlindungan anak jika menimbulkan penelantaran hak-hak anak dan perempuan. Penelantaran anak dan perempuan itu dapat diproses secara hukum dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kami berharap masyarakat melaporkan jika terjadi penelantaran anak dan perempuan usai perceraian," katanya.

Sementara itu, Wakil Pengadilan Agama Kabupaten Lebak Yunanto mengatakan penanganan penelantaran hak anak dan perempuan melibatkan berbagai komponen, termasuk pemerintah daerah.

Artinya, kata dia, penanganan penelantaran itu bukan hanya Pengadilan Agama saja, tetapi melibatkan pemerintah daerah juga masyarakat. Ia menegaskan putusan sidang perceraian mewajibkan suami memberikan nafkah untuk anak-anak mereka agar terpenuhi kebutuhan sandang pangan dan pendidikan.

"Bila mereka suami menelantarkan dan tidak menafkahi anak-anak dan perempuan, maka bisa dilaporkan ke Pengadilan Agama," katanya.

Like, Comment, or Share:

Tren Saat Ini
Realtime
Ads
Berita Terkait

Dede Sapari dan Diandra Diaz Gabung PSIM Yogyakarta

Jumat, 11-Jul-2025 | Alfred

Olahraga Dede Sapari dan Diandra Dia...

Pemkot Kupang Raup Rp8,6 Miliar Selama Pekan Pajak Daerah 2025

Jumat, 11-Jul-2025 | Andreas Tanjung

Ekonomi Pemkot Kupang Raup Rp8,6 Mi...

Papua Barat Bakal Memiliki BUMD Migas

Jumat, 11-Jul-2025 | Aloysius Widiyatmaka

Daerah Papua Barat Bakal Memiliki ...

Gubernur Banten: Tak Ada Toleransi untuk Korupsi

Jumat, 11-Jul-2025 | Andreas Tanjung

Daerah Gubernur Banten: Tak Ada To...
Video Pilihan
MBG Bakal Jangkau 82 Juta Orang di November 2025