Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Amankan Transaksi, Privy Tawarkan Paket Berlangganan Tanda Tangan Elektronik Unlimited

📅 Jumat, 03 Mei 2024, 16:39 WIB | Oleh:
Amankan Transaksi, Privy Tawarkan Paket Berlangganan Tanda Tangan Elektronik Unlimited Doc: istimewa
Ket. Penggunaan layanan digital trust Privy yang menyediakan identitas dan tanda tangan digital. Melalui fitur baru Persona Plan aplikasi tersebut Privy menawarkan cara berlangganan tanda-tangan digital secara unlimited.

JAKARTA - Digitalisasi mendorong penggunaan tanda tangan elektronik yang luas dalam bisnis dan kehidupan sehari-hari. Hal ini karena teknologi ini aman, praktis, mudah diakses, mudah dilacak, diterima secara global, tidak dapat dipalsukan, dan masih banyak lagi.

Privy, platform teknologi dengan sertifikasi Kominfo, kini menyajikan paket berlangganan tanda tangandigital unlimited. Solusi ini diharapkan mempermudah pengguna dalam mengelola, menandatangani dokumen, dan berkomunikasi.

CEO Privy, Marshall Pribadi, menerangkan, fitur baru ini membantu pelaku usaha dan individu melindungi transaksi elektronik berisiko tinggi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undangInformasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 17 Ayat 2A, yang menegaskan pentingnya mengamankan legalitas kontrak atau persetujuan pengguna dan menghindari risiko pencurian identitas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mendorong Penyelenggara Jasa Keuangan, termasuk Fintech P2P Lending dan Multifinance, untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dalam setiap transaksi keuangan digital. Hal ini dinyatakan dalam surat edaran resmi nomor S-13/PL.01/2024 dan S-14/PL.01/2024.

"Wajah baru Privy kini lebih memfokuskan aplikasinya agar dapat digunakan individu dengan kehadiran paket berlangganan tanda-tangandigital unlimitedmelalui Personal Plan. Pembaruan ini didukung pula dengan adanya peningkatan tampilan (UI/UX) untuk memberi navigasi yang lebih lancar dan penggunaan yang lebih mudah," kata Marshall melalui siaran pers Jumat (3/5).

Ia menambahkan, Privy menghadirkan fitur Personal Plan dan Enterprise Plan untuk meningkatkan pengalaman pengguna. Fitur berlangganan ini dirancang khusus untuk memberi fleksibilitas dan kemudahan baik bagi individu atau pelaku usaha dalam mengakses fitur-fitur unggulan Privy secaraunlimited, sehingga semakin memudahkan pengelolaan dan penandatanganan dokumen elektronik dengan aman dan terpercaya.

Fitur Personal Plan merupakan cara baru bertanda tangan melalui paket berlangganan. Sebelumnya, Privy menggunakan sistem saldo dalam aplikasi yang disebut Privy Balance. Saldo digunakan untuk tanda tangan elektronik di dokumen dan terbatas satu saldo per tanda tangan.

"Dengan Personal Plan, saldo digantikan oleh sistem berlangganan, sehingga memungkinkan pengguna untuk menandatangani dokumen digital secara unlimited atau tanpa batas dan sah secara hukum," ungkapnya.

Beberapa manfaat Personal Plan ini antara lain memungkinkan pengguna untuk memberi tanda tangan elektronik pada dokumen tanpa perlu melakukantop-upberulang. Pengguna paket berlangganan ini juga akan memiliki ruang penyimpanan dokumen (document storage) yang lebih besar, akses tanpa batas kepada berbagai merchant yang bermitra di aplikasi Privy serta fitur e-meterai yang berkekuatan hukum.

Sementara itu, melalui fitur Enterprise Plan yang ditujukan bagi para pelaku usaha, pengguna masih dapat menggunakan produk e-Meterai secara bersamaan dengan tanda tangan digital melalui sistem pembelian baru, yaitu langganan tahunan. Sama seperti pada fitur Personal Plan, dengan sistem pembayaran baru ini, Privy menghapus sistem tanda tangan digital menggunakan saldo (Privy Balance).

"Hal ini membuka batasan jumlah tanda tangan digital di setiap dokumen elektronik. Fitur-fitur baru ini akan memastikan bahwa alur kerja perusahaan dalam mengelola dan menandatangani dokumen menjadi lebih cepat, efisien, dan aman dengan Privy," lanjut Marshall.

CTO Privy, Guritno Adi Saputra, menjelaskan, Privy juga merilis fitur baru lainnya yang sangat dinantikan, yaitu PrivyChat. Fitur ini dapat digunakan sebagaimessaging platformyang terverifikasi sekaligus dapat meningkatkan pengalaman pengguna untuk mengulas, menyetujui dan menandatangani dokumen melalui fitur chat yang terintegrasi di aplikasi Privy.

Penambahan fitur PrivyChat ditujukan untuk membantu pengguna individu dalam berkomunikasi secarareal-timedengan tim dan klien, pengguna dapat memeriksa, menandatangani dokumen, berbagi informasi, dan mengkoordinasikan kegiatan administrasi tanpa beralih aplikasi. Dengan identitas yang terverifikasi, PrivyChat menjamin interaksi dengan pihak yang sah dan terpercaya.

"Fitur percakapan ini aman karena informasi yang mereka bagikan hanya dapat diakses oleh pihak yang berhak," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.