Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Alarm Perlindungan Konsumen: Ratusan Pengaduan Menumpuk di Meja BPKN, Kerugian Nyaris Rp440 Miliar

📅 Selasa, 16 Des 2025, 17:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Alarm Perlindungan Konsumen: Ratusan Pengaduan Menumpuk di Meja BPKN, Kerugian Nyaris Rp440 Miliar Doc: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar.
Ket. Pengunjung (tengah) memilih pakaian di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah.

JAKARTA – Perlindungan konsumen merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pasar dan sistem ekonomi.

Konsumen yang terlindungi dari praktik curang, produk tidak aman, dan informasi menyesatkan akan lebih berani bertransaksi, sehingga mendorong perputaran ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

Dari sisi kebijakan, perlindungan konsumen juga berfungsi sebagai mekanisme penyeimbang antara pelaku usaha dan masyarakat.

Penegakan aturan yang konsisten tidak hanya melindungi hak konsumen, tetapi sekaligus mendorong pelaku usaha meningkatkan kualitas, transparansi, dan tanggung jawab, yang pada akhirnya memperkuat daya saing ekonomi secara keseluruhan.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat 851 pengaduan konsumen sepanjang 2025 dengan potensi kerugian mencapai Rp438,3 miliar.

Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari mengatakan pengaduan terbanyak berasal dari sektor jasa keuangan, sementara nilai kerugian terbesar terjadi pada sektor perumahan.

“Kalau tahun ini kita pengaduannya ada di angka 851 aduan,” kata Fitrah dalam Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN 2025 di Jakarta, Selasa (16/12).

Ia menambahkan potensi kerugian konsumen pada 2025 tercatat di angka Rp438,3 miliar, sedangkan nilai pemulihan yang berhasil dikembalikan sekitar Rp23 miliar.

Rendahnya pemulihan dibanding potensi kerugian, lanjut dia, dipengaruhi karakter kasus yang kerap bersifat sistemik, sehingga membutuhkan penanganan lintas pihak dan proses fasilitasi yang tidak singkat.

“Dari Rp430 miliar itu ada Rp402 miliar di satu sektor, itu sektor perumahan,” ujarnya.

Menurut Fitrah, sektor perumahan kerap melibatkan pengembang, perbankan atau lembaga pembiayaan, hingga notaris, sehingga upaya penyelesaian memerlukan pertemuan para pihak, klarifikasi, dan verifikasi dokumen.

BPKN juga mencatat tren pengaduan periode 2023-2025 mencapai 3.582 pengaduan, dengan sektor jasa keuangan menjadi penyumbang terbesar 1.047 pengaduan pada periode tersebut.

Berdasarkan data paparan BPKN, sektor jasa keuangan tercatat menyumbang 183 pengaduan, sedangkan sektor perumahan menjadi penyumbang terbesar dari sisi nilai kerugian pada 2025 seiring karakter transaksi yang bernilai tinggi.

Selain itu, BPKN menilai pengaduan konsumen tidak lagi semata terkait produk, melainkan juga kegagalan sistem layanan, termasuk pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif seperti penyelenggaraan konser.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.