Ada Apa Sampai Pemkab Bogor Imbau Pengendara Hindari Jalur Puncak pada 26 Agustus 2024
Poster imbauan untuk menghindari jalur wisata Puncak saat penertiban.
Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab BogorKabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengimbau para pengendara untuk menghindari jalur wisata Puncak pada saat dilakukan penertiban tahap II terhadap bangunan liar pada Senin (26/8).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Kamis, menyarankan para pengendara untuk menggunakan jalur alternatif selama proses penertiban berlangsung.
"Kepada pengendara yang akan mengarah ke Cianjur atau Bandung agar menggunakan jalur alternatif Jonggol ataupun Sukabumi," ungkapnya.
Dishub Kabupaten Bogor juga telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way secara situasional agar tidak terjadi kepadatan kendaraan saat penertiban.
"Misalkan (bangunan liar) yang kiri dibongkar, yang (jalur) kanan dibuka, begitu juga sebaliknya. Jadi tidak berarti ditutup total, penutupannya seperti itu," ujarnya.
Dadang menyebutkan, Dishub Kabupaten Bogor mengerahkan 40 personel untuk melakukan pengaturan lalu lintas selama proses penertiban berlangsung.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Kamis, menjelaskan penertiban kali ini menargetkan 196 bangunan liar mulai dari Gantole hingga Puncak Pass.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar tersebut, dan melakukan penyegelan bangunan pada Rabu (21/8). Mereka juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
"Ada beberapa pemilik bangunan yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, disampaikan terima kasih atas bantuan dan kerja samanya dengan kesadaran yang tinggi," ungkap Anwar.
Pemkab Bogor saat ini berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).
Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.
Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Jakarta Timur Pangkas 66 Pohon Rawan Tumbang
- Koridor 1 Transjakarta Tidak Akan Ditutup
- Virus Marburg Diduga Sebabkan Delapan Warga Tanzania Meninggal
- Melaju Mudah ke Babak Kedua India Open 2025, Dejan/Fadia Tampil Begitu Menjanjikan
- Liverpool Dipaksa Imbang 1-1, Arne Slot Puji Cara Bertahan Nottingham Forest