Absen, Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) karena absennya Ghufron dalam sidang tersebut.
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) karena absennya Ghufron dalam sidang tersebut.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang ditunda hingga Selasa, 14 Mei 2024 lantaran Ghufron sedang menggugat Dewas KPK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena Nurul Ghufron tidak hadir," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/5).
Apabila pada panggilan kedua nanti Ghufron tidak hadir, dia mengatakan sidang etik akan tetap dilanjutkan.
Adapun sidang dijadwalkan mulai pada 09.30 WIB hari ini. Namun berdasarkan pantauan ANTARA hingga pukul 11.30, tak ada kehadiran Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK untuk mengikuti sidang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya