Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Absen, Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

📅 Kamis, 02 Mei 2024, 14:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Absen, Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron Doc: antarafoto
Ket. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) karena absennya Ghufron dalam sidang tersebut.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang ditunda hingga Selasa, 14 Mei 2024 lantaran Ghufron sedang menggugat Dewas KPK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena Nurul Ghufron tidak hadir," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/5).

Apabila pada panggilan kedua nanti Ghufron tidak hadir, dia mengatakan sidang etik akan tetap dilanjutkan.

Adapun sidang dijadwalkan mulai pada 09.30 WIB hari ini. Namun berdasarkan pantauan ANTARA hingga pukul 11.30, tak ada kehadiran Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK untuk mengikuti sidang.

Sebelumnya pada pertengahan Januari 2024, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.

Kendati demikian, Ghufron menilai kasus tersebut sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena terjadi pada Maret 2022 atau lebih dari satu tahun lalu, sehingga dirinya berpendapat pelaporan itu merupakan serangan balik dari penangkapan terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Untuk itu, ia menggugat pelaporan tersebut ke PTUN Jakarta. Selain itu, Ghufron juga melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran wewenang terkait permintaan hasil hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai KPK.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," kata Ghufron saat dikonfirmasi soal laporannya terhadap salah satu anggota Dewas KPK di Jakarta, Rabu (24/4).

Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.