Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

8 Budaya Betawi Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda

📅 Senin, 26 Agu 2024, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
8 Budaya Betawi Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda Doc: Antaranews
Ket. Sidang penetapan delapan karya budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2024

JAKARTA - Sebanyak delapan karya budaya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBT B) Indonesia 2024. Penetapan berkat upaya Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi.

Penetapan WBT B Betawi disampaikan Ketua Tim Ahli WBT B Indonesia dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) GR Lono Lastoro Simatupang dan Sekretaris Tim Ahli WBT B Toto Sucipto setelah melalui proses persidangan. "Syukurlah, setelah perjalanan panjang, sampai juga ke penetapan," tandas Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana, Sabtu.

Delapan karya budaya Jakarta yang berhasil lolos sampai tahap sidang ini telah ditetapkan menjadi WBT B Indonesia. "Semoga warisan budaya ini terus terjaga dengan baik bersama-sama," ujar Iwan.

Lebih jauh Iwan menjelaskan, proses penetapan karya budaya menjadi WBT B dilakukan melalui tiga tahap penilaian yang telah berlangsung sejak Januari. Kemudian, diakhiri sidang penetapan oleh Tim Ahli WBT B Indonesia Kemdikbudristek 19-22 Agustus di Hotel Holiday Inn & Suites, Jakarta.

Iwan melanjutkan, delapan karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB adalah Nyorog, Kopi Jahe Betawi, Si Pitung, Rias Bakal, Bahasa Kreol Tugu, Oblog, Musik Sampyong, dan Gambus Betawi. Ada sebanyak 272 karya budaya dari 31 provinsi ditetapkan menjadi WBT B Indonesia 2024. Pemprov Jakarta telah memiliki 85 WBT B yang ditetapkan sejak 2013.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek, Hilmar Farid, menambahkan penetapan WBTB diharapkan dapat memperkuat kesadaran, tanggung jawab, dan semangat untuk terus melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap warisan budaya.

Hilmar juga berharap warisan budaya baik yang telah dicatatkan atau ditetapkan dapat masuk dalam pendidikan formal, informal, dan nonformal sebagai sumber pembelajaran kebudayaan. Penetapan WBTB tidak hanya menjadi sebuah kegiatan yang berujung pada sertifikat. Namun, yang paling penting dan perlu dipikirkan bersama adalah tindak lanjut setelah penetapan. Contoh, bagaimana warisan budaya ini tetap terjaga dan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.