KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap HGB Summarecon Setelah Nusron Wahid Diperiksa 5,5 Jam
Jumat, 06 Nov 2026, 17:35 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohYaser bersama Rizal Pahlefi, yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, kemudian meminta Erwin berkomunikasi dengan Sontang agar pemblokiran dapat dibuka dan pemecahan SHGB diproses. Pada awal Agustus 2026, pihak Summarecon memperoleh informasi mengenai permintaan sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.
“Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Achmad Taufik.
Menurut Taufik, pihak Summarecon menduga masih ada pihak lain yang akan menerima bagian dari uang tersebut sebagai fee broker. Pada akhirnya, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi melalui Yaser dan Erwin menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Erwin kemudian menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp200 juta, kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!