Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Samsat DKI Buka Setiap Sabtu hingga 19 Desember 2026, Ini Daftar Lokasinya

6 Jumat, 06 Nov 2026, 17:45 WIB | Oleh:
Samsat DKI Buka Setiap Sabtu hingga 19 Desember 2026, Ini Daftar Lokasinya Samsat DKI Buka Setiap Sabtu hingga 19 Desember 2026, Ini Daftar Lokasinya Doc: ANTARA
Ket. Pemprov DKI Jakarta kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setiap Sabtu mulai 7 November hingga 19 Desember 2026. Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga yang tidak sempat mengurus administrasi kendaraan bermotor pada hari kerja.

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setiap Sabtu mulai 7 November hingga 19 Desember 2026. Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga yang tidak sempat mengurus administrasi kendaraan bermotor pada hari kerja.

Pelayanan Samsat Sabtu beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mengurus administrasi kendaraan sekaligus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Layanan tersebut tersedia melalui Samsat induk, gerai Samsat, dan Samsat Keliling yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta Jakarta Pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pembukaan layanan pada akhir pekan diharapkan memberi lebih banyak pilihan waktu bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Masyarakat juga diminta memperhatikan jadwal dan lokasi pelayanan sebelum datang, terutama untuk layanan Samsat Keliling yang beroperasi pada tanggal tertentu.

Selain layanan akhir pekan, warga Jakarta dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026.

Pembebasan diberikan terhadap bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Program ini berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Pembebasan sanksi administratif tersebut diberikan secara otomatis sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar lokasi pelayanan Samsat yang beroperasi setiap Sabtu selama periode 7 November hingga 19 Desember 2026:

Samsat Induk

  • Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng.

  • Jakarta Selatan: Kompleks Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru.

  • Jakarta Timur: Jalan D.I. Panjaitan Kavling 55, Jatinegara.

  • Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara.

Gerai Samsat

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

06 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.