Daya Beli Melemah, Penguatan UMKM Kian Mendesak
Rabu, 04 Nov 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: antara
Penguatan UMKM perlu dipercepat melalui akses pembiayaan, pasar, teknologi, dan pendampingan untuk meningkatkan produktivitas serta pendapatan masyarakat.
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggratiskan keanggotaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas akses dan meningkatkan kapasitas usaha. Namun, kebijakan tersebut harus disertai pendampingan konkret agar UMKM tidak sekadar menjadi anggota, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas dan naik kelas.
Upaya itu dinilai semakin penting di tengah pelemahan daya beli dan perlambatan konsumsi rumah tangga. Penguatan UMKM melalui akses pembiayaan, pasar, teknologi, dan pendampingan diharapkan dapat mendorong produktivitas, menciptakan lapangan kerja, serta menopang pendapatan masyarakat.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan keanggotaan gratis tersebut bertujuan memperluas partisipasi UMKM dalam organisasi yang menaungi pengusaha dari berbagai skala usaha.
"Kami memastikan bahwa UMKM itu ketika nanti menjadi anggota Kadin itu gratis," kata Anindya di Jakarta, Selasa (3/11), setelah berdiskusi dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Anindya, keanggotaan Kadin diharapkan membuka akses UMKM terhadap perbankan, pasar, teknologi, dan fasilitas pendukung usaha lainnya.
"Tujuannya ialah untuk mereka mempunyai kapasitas lebih mendapatkan akses ke perbankan, akses pasar, akses teknologi, dan lainnya," ujarnya.
Ia menilai penguatan kapasitas UMKM turut mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, Kadin berkomitmen berperan melalui advokasi kebijakan, pendampingan, dan pembinaan pelaku usaha.
Pada kesempatan itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman berharap revisi Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dapat mengakomodasi kepentingan serta kebutuhan pelaku UMKM.
"Kami bersama-sama dengan kementerian lainnya akan ikut untuk mendorong ini (Revisi UU Kadin) agar sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan dari teman-teman usaha mikro, kecil dan menengah," kata Maman.
Menurut Maman, revisi UU Kadin menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sebagaimana diharapkan Presiden Prabowo. Kementerian UMKM juga akan mendukung percepatan pembahasan regulasi tersebut bersama Kadin dan kementerian terkait.
"Termasuk mikro, kecil dan menengah, serta yang besar. Itu semangat dan tujuannya," ujarnya.
Daya Beli
Penguatan UMKM juga berkaitan erat dengan upaya menjaga daya beli masyarakat. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman menilai konsumsi rumah tangga, khususnya kelompok menengah ke bawah, menjadi faktor penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II-2026.
“Pada kuartal III dan IV, pemerintah perlu fokus menjaga daya beli, terutama kelompok menengah bawah,” kata Rizal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi rumah tangga tumbuh 5,06 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kuartal II-2026. Angka tersebut melambat dibandingkan pertumbuhan kuartal I-2026 yang mencapai 5,52 persen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!