Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perampasan Aset Didorong Sasar Pelaku Perusak Lingkungan

4 Rabu, 04 Nov 2026, 01:00 WIB | Oleh:
Perampasan Aset Didorong Sasar Pelaku Perusak Lingkungan Perampasan Aset Didorong Sasar Pelaku Perusak Lingkungan Doc: istimewa
Ket. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset

JAKARTA - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset turut mengatur penindakan terhadap pelaku kejahatan tata niaga yang berkaitan dengan perusakan lingkungan.

Seperti dikutip dari Antara, Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Muhammad Amri Akbar mengatakan, praktik pertambangan ilegal masih banyak ditemukan di berbagai daerah. Aktivitas tersebut dinilai tidak memenuhi aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), sementara masyarakat setempat tidak memperoleh manfaat ekonomi secara langsung karena kegiatan pertambangan dikendalikan investor dari luar daerah.

"Sementara itu, dampak kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan rusaknya kawasan hutan langsung dirasakan masyarakat," kata Amri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut dia, negara harus hadir dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu menyasar aktivitas korporasi ilegal yang selama ini dinilai cenderung hanya dikenai sanksi administratif atau kewajiban membayar ganti rugi untuk pemulihan lingkungan.

"Sedangkan keuntungan raksasa dari aktivitas ilegalnya belum tersentuh. Padahal evaluasi keuntungan dari tambang ilegal tersebut nilainya sangat besar," kata dia.

Selain pertambangan ilegal, Amri menilai RUU tersebut juga perlu mengatur perampasan aset milik pelaku pembakaran hutan dan lahan. Terlebih, Polri telah merilis daftar puluhan korporasi yang diduga terlibat dalam praktik pembakaran hutan.

Di luar korporasi resmi, dia meyakini terdapat pula pihak-pihak tidak resmi yang meraup keuntungan ilegal dari aktivitas yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

"Melalui RUU Perampasan Aset ini, negara harus bisa menyita dan merampas seluruh keuntungan ekonomi (proceeds of crime) yang diperoleh dari perusakan lingkungan dan tambang ilegal tersebut," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Nasional
Daya Beli Melemah, Penguata...

Anggaran Perumahan Jakarta Disiapkan Rp1,54 Triliun

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Anggaran Perumahan Jakarta ...
Megapolitan
Kabupaten Bogor Dapat 1.200...

Peluang Kerja Membludak Sampai 83.300 Lowongan

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Peluang Kerja Membludak Sam...

Tahun Depan Seluruh OPD Bogor Sudah Digitalisasi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Tahun Depan Seluruh OPD Bog...
Advertisement
Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri   

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.