Perampasan Aset Didorong Sasar Pelaku Perusak Lingkungan
Rabu, 04 Nov 2026, 01:00 WIB | Oleh: Eko S
Doc: istimewa
JAKARTA - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset turut mengatur penindakan terhadap pelaku kejahatan tata niaga yang berkaitan dengan perusakan lingkungan.
Seperti dikutip dari Antara, Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Muhammad Amri Akbar mengatakan, praktik pertambangan ilegal masih banyak ditemukan di berbagai daerah. Aktivitas tersebut dinilai tidak memenuhi aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), sementara masyarakat setempat tidak memperoleh manfaat ekonomi secara langsung karena kegiatan pertambangan dikendalikan investor dari luar daerah.
"Sementara itu, dampak kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan rusaknya kawasan hutan langsung dirasakan masyarakat," kata Amri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11).
Menurut dia, negara harus hadir dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu menyasar aktivitas korporasi ilegal yang selama ini dinilai cenderung hanya dikenai sanksi administratif atau kewajiban membayar ganti rugi untuk pemulihan lingkungan.
"Sedangkan keuntungan raksasa dari aktivitas ilegalnya belum tersentuh. Padahal evaluasi keuntungan dari tambang ilegal tersebut nilainya sangat besar," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain pertambangan ilegal, Amri menilai RUU tersebut juga perlu mengatur perampasan aset milik pelaku pembakaran hutan dan lahan. Terlebih, Polri telah merilis daftar puluhan korporasi yang diduga terlibat dalam praktik pembakaran hutan.
Di luar korporasi resmi, dia meyakini terdapat pula pihak-pihak tidak resmi yang meraup keuntungan ilegal dari aktivitas yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
"Melalui RUU Perampasan Aset ini, negara harus bisa menyita dan merampas seluruh keuntungan ekonomi (proceeds of crime) yang diperoleh dari perusakan lingkungan dan tambang ilegal tersebut," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!