Menko Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Negara yang Kuat Bukan Berarti Miliki Kekuasaan Tanpa Batas
Rabu, 04 Nov 2026, 00:08 WIB | Oleh: Alfred
Doc: (ANTARA/Agatha Olivia Victoria
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan negara yang kuat bukan berarti memiliki kekuasaan tanpa batas.
Dalam ceramah kebangsaan di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (31/10), dia menekankan kekuatan suatu negara tidak semata-mata diukur dari besarnya kewenangan yang dimiliki, tetapi dari kemampuannya memberikan perlindungan, menjamin keadilan, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjalankan tugasnya secara efektif. Demikian pula, pembatasan kekuasaan tidak dimaksudkan untuk menjadikan negara tidak berdaya karena pembatasan diperlukan agar kemampuan negara tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan," ungkap Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/11).
Untuk itu, dia menekankan pentingnya membangun negara yang mampu menjalankan kewajibannya secara efektif sekaligus memahami batas-batas kekuasaannya agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.
Menurutnya, cita-cita tersebut telah menjadi bagian dari pemikiran para pendiri bangsa sebagaimana tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sebaiknya Anda baca juga:
Disebutkan bahwa negara Indonesia dibentuk bukan hanya untuk menjaga ketertiban, melainkan juga untuk melindungi seluruh rakyat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, Yusril menyoroti pentingnya hukum administrasi negara sebagai instrumen untuk memastikan setiap keputusan dan tindakan pemerintah berlandaskan hukum, menjunjung keadilan serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
Ia menjelaskan keputusan administratif, termasuk penerbitan maupun pencabutan izin, dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha, kehidupan masyarakat, dan pembangunan ekonomi nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tanpa adanya kepastian hukum, jaminan keadilan, dan kepastian di tengah-tengah masyarakat, sulit kita mengharapkan ekonomi kita dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana yang kita harapkan bersama," katanya.
Lebih lanjut, dia menyatakan penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan diperlukan untuk menjawab persoalan konkret yang belum sepenuhnya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, katanya, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan tujuan yang sah, alasan objektif, asas-asas umum pemerintahan yang baik serta bebas dari konflik kepentingan.
Yusril turut menyoroti perlunya evaluasi terhadap rumusan tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar memiliki batasan yang lebih jelas dan memberikan kepastian hukum.
Dia menilai pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas, tetapi juga perlu memperhatikan berbagai bentuk kejahatan yang menimbulkan kerugian besar terhadap kekayaan negara, termasuk praktik pertambangan dan penangkapan ikan secara ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengaitkan pentingnya kepastian hukum dengan upaya Indonesia meningkatkan daya saing ekonomi dan memperkuat posisinya di tingkat internasional, termasuk melalui proses aksesi keanggotaan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Dia mengungkapkan persoalan kepastian hukum, birokrasi yang berbelit-belit, serta regulasi yang tumpang tindih masih menjadi tantangan yang perlu dibenahi dalam proses tersebut.
"Pembenahan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan investor, mendorong pemerataan pembangunan, serta mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045,” ujar Yusril.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!