Perkuat Tata Kelola, Bapanas Terapkan Moratorium Izin Beras Fortifikasi
Selasa, 03 Nov 2026, 08:51 WIB | Oleh: Tim PenulisTemuan tersebut berasal dari hasil pengawasan Bapanas selama bulan Juli sampai Agustus tahun 2026.
Bapanas telah melakukan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi. Hasilnya terkumpul sebanyak 190 sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran yang mewakili 27 nama dagang.
Langkah perluasan pengawasan tersebut dilakukan juga sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Bapanas pada akhir Juli 2026.
Saat itu Bapanas mengungkap terdapat 15 sampel merek dagang yang hasil laboratoriumnya menunjukkan 80 persen sampel nilai gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tak hanya itu, terungkap pula adanya sampel beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar PSAT. Ini merupakan hasil pengawasan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Bapanas selama bulan April 2026 di wilayah Jakarta.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Bapanas mengungkap pula dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!