Antisipasi Persoalan Antrean Kendaraan, Satpol PP Bangka Perketat Pengawasan Penjualan BBM Bersubsidi
Selasa, 03 Nov 2026, 09:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
SUNGAILIAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperketat pengawasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah itu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman, di Sungailiat, Selasa (03/11), mengatakan pengawasan penjualan BBM bersubsidi di SPBU sebagai cara mengantisipasi persoalan antrean kendaraan yang sudah terjadi beberapa bulan terakhir.
"Selain mengantisipasi antrean panjang kendaraan di SPBU, pengawasan ini kami lakukan setelah pemerintah Kabupaten Bangka dan pihak Pertamina menyepakati pembatasan pembelian BBM jenis pertalite untuk kendaraan roda dua," jelas dia.
Dalam kesepakatan itu, kata dia, ditetapkan setiap kendaraan bermotor atau roda dua hanya diperbolehkan membeli pertalite di SPBU sebanyak lima liter dengan menunjukkan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pembelian dibatasi dalam satu hari hanya satu kali pengisian di SPBU.
"Pembatasan pengisian BBM bersubsidi di SPBU berlaku pula kendaraan mobil dengan jumlah liter yang sudah ditetapkan," kata dia.
Teknis pengawasan di lapangan kata dia, pihaknya menempatkan sejumlah personel Satpol PP mulai di buka SPBU pada pagi hari sampai malam hari.
"Pengawasan ini kami terus lakukan sampai aktivitas pembelian BBM bersubsidi di semua SPBU berjalan normal seperti semula," kata Ahmad Suherman.
Dia mengakui, semenjak dilakukan pengawasan dan pemberlakuan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite, antrean kendaraan tidak begitu banyak dibandingkan beberapa bulan sebelumnya.
"Saya ingatkan ke pekerja di SPBU, supaya bekerja dengan jujur jangan sampai melakukan tindak pelanggaran yang dapat merugikan orang banyak, karena ada dugaan oknum pekerja SPBU yang mendapat imbalan dari oknum pembeli supaya mendapat kemudahan membeli pertalite dengan jumlah lebih banyak dari yang ditetapkan," tegas Ahmad Suherman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!