Bapanas Perkuat Kesiapsiagaan Pangan NTT lewat Bantuan 4.000 Paket
Selasa, 03 Nov 2026, 10:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat kesiapsiagaan krisis pangan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui penyaluran 4.000 paket bantuan bagi masyarakat rentan rawan pangan di daerah tersebut.
“Daerah rawan pangan yang selama ini kami survei paling banyak berada di Papua dan NTT. Karena itu, kita berupaya agar ada penanganan khusus dengan fokus pada wilayah NTT dan Papua,” kata Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas, Aulia Sofyan, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (03/11).
Bapanas menyalurkan 4.000 paket bantuan pangan kepada masyarakat miskin yang masuk kelompok desil satu dan dua di 13 desa rentan rawan pangan di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Penyaluran dimulai sejak tanggal 2 sampai 4 November 2026. Ini merupakan bagian dari Aksi Kesiapsiagaan Krisis Pangan Tahun 2026," ujarnya.
Aulia turun langsung mengawal distribusi bantuan pangan itu di Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin, Timor Tengah Selatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan berdasarkan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Tahun 2025, terdapat 81 kabupaten/kota atau 15,76 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia yang masuk kategori rentan rawan pangan.
Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu provinsi dengan sebaran wilayah rentan rawan pangan yang perlu mendapat perhatian, dengan 18 kabupaten/kota masuk kategori tersebut.
Dia mengatakan, wilayah NTT dan Papua menjadi perhatian dalam upaya penanganan kerawanan pangan karena menghadapi tantangan geografis dan kondisi lingkungan yang dapat mempengaruhi ketersediaan serta akses masyarakat terhadap pangan.
Karena itu, diperlukan penanganan khusus yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pangan saat ini, tetapi juga memperkuat kemampuan daerah dalam mengantisipasi potensi krisis.
Aulia menambahkan, penguatan ketahanan pangan daerah perlu ditopang oleh ketersediaan cadangan pangan pemerintah daerah.
Menurutnya, meskipun pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran dan harus membagi alokasi belanja untuk berbagai kebutuhan, cadangan pangan tetap perlu menjadi salah satu prioritas untuk mengantisipasi kondisi darurat.
“Keterbatasan anggaran menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam membagi alokasi belanja. Namun, minimal cadangan pangan harus menjadi perhatian dan prioritas,” tegasnya.
Pelaksanaan Aksi Kesiapsiagaan Krisis Pangan tersebut merupakan bagian dari mandat pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan dan melindungi masyarakat dari ancaman krisis pangan.
Kegiatan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan.
Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Bapanas Rachmad Firdaus menambahkan, Kabupaten TTS menjadi salah satu wilayah prioritas pelaksanaan aksi berdasarkan hasil kajian kerawanan pangan pada Juli 2026.
Penetapan lokasi intervensi tersebut mempertimbangkan kondisi kerentanan wilayah dan masyarakat sehingga langkah penanganan dapat diarahkan kepada kelompok yang membutuhkan perhatian lebih.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!