Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Kolaborasi Dinamis dan Produktif Kelola Sampah Jakarta

29 Kamis, 29 Okt 2026, 15:44 WIB | Oleh: Tim Penulis

Ketiga, sudahkah Dinas LH DKI Jakarta membuat mapping kelompok/komunitas, bank sampah, TPS3R yang telah melakukan pemilahan sampah secara mapan? Kelima, bagaimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan proses penyusunan kebijakan pengelolaan sampah? Keenam, sudahkah Pemprov DKI Jakarta menyediakan iklim Good Governance dalam pengelolaan sampah? 

Iklim Environmental Good Governance

Jakarta menjadi bagian dari permasalahan sampah nasional yang kompleks dan rumit! Dari tahun ke tahun tidak ada perbaikan signifikan. Apa masalahanya? Pengelolaan sampah amburadul, Pemda kabupaten/kota berdalih akibat anggaran kecil, infrastruktur, teknologi minim, kesadaran masyarakat rendah, dll. Bahkan, sejumlah Pemda kuwalahan mengurusi sampahnya. Disini ada “pelanggaran” dan “kejahatan tersembunyi”. 

Mereka ingin melepaskan tanggung jawab sebagai leading sector. Karena ada daerah memiliki APBD sangat besar, kisaran Rp 80-90 triliun per tahun, tetapi pengelolaan TPA-nya masih buruk. Anggara pengelolaan sampah Jakarta mencapai 3% dari total APBD. 

Buruknya pengelolaan sampah di daerah diisap praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan suap. Mindset dan perilaku hazard mengurangan APBD/APBN dan memusingkan kepala. Menebar KKN dan suap memetika petaka ekologis dan kemanusiaan. 

Perlu dipikirkan secara serius ada patologi mengerikan, menyebabkan pengelolaan sampah semakin buruk dan menakutkan. Ini merupakan fakta yang begitu banyak muncul ke permukaan.

Untuk mencapai sukses kelola sampah butuh iklim “good governance” atau “environmental good governance”. Good governance mulai dari proses keputusan pemerintah, tidakan serta pengelolaan sumber daya bertujuan menciptakan efesiensi, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan dan berkelanjutan. 

Konteks good governance harus diperkuat dengan collaborative governance. Ansell dan Gash (2007), menerangkan enam komponen collaborative governance: (1) Inisiatif dari badan publik; (2) Adanya aktor non-pemerintah; (3) Peserta dilibatkan secara langsung dalam perancangan kebijakan; (4) Forum diselenggarakan secara formal dan secara kolektif; (5) Bertujuan untuk mencapai keputusan berdasarkan mufakat; dan (6) Fokus kerjasama pada kebijakan publik atau pengelolaan program publik. Konsep dan prinsip ini perlu dijalankan, sebab pengelolaan sampah merupakan domain publik. 

KKN menggurita di sektor persampah tersebut telah disampaikan pada Menteri LH/Kepala BPLH di Jakarta pada 25 Februari 2025. Salah satunya yang sangat urgent, bisakah kita mengkondisikan iklim good governance untuk mewujudkan sukses pengelolaan sampah, jika tidak semua itu hanyalah mimpi buruk.?!

Jakarta Opsi Paradigma Baru

Jakarta mulai menempuh paradigma baru dalam pengelolaan sampah. Kebijakan itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta No. 142 /2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Belakangan terbit Ingub DKI Jakarta No. 5/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Inigub No. 5/2026 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.5/MENLHK/PSLB3/PLB.0/10/2019 tentang Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah, Perdah No./2013 tentang Pengelolaan Sampah, Pergub No. 77/2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga dan Pergub No. 102/2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan.

DKI Jakarta akan meninggalkan praktik open dumping pada 2026, sanggupkah? Pada tingkat lapangan, gunung-gunung sampah TPST Bantargebang mulai ditutup dengan geomembrant. Padahal, yang dibutuhkan cover-soil, dan manajemen gas-gas sampah dan manajemen leachate. Juga beberapa plant pengolahan sampah berkapasitas besar riil, 1.500-2.000 ton/per hari untuk satu plant. 

Produksi sampah DKI Jakarta sekitar 9.000 ton/hari, setahun sekitar 3,28 juta ton. Sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang sekitar 7.800 ton/hari. Ketinggian semua zona rata-rata 50 meter setara dengan gedung 16 lantai. 

Laporan Dinas LH DKI menyatakan, pada 1 Juni 2026, estimasi penumpukan sampah di wilayah Jakarta mencapai 817 ritasi pengangkutan, dengan rincian: Jakpus 117 ritasi; Jakut212 ritasi; Jakbar 141 ritasi; Jaksel 72 ritasi; Jaktim 275 ritasi. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Bima Arya Tantang Anak Muda...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Menkum: Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta

Menkum: Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta

29 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.