Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jalan Menuju OECD Makin Ketat, Indonesia Wajib Bereskan Aturan Suap Asing

📅 Jumat, 23 Okt 2026, 19:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jalan Menuju OECD Makin Ketat, Indonesia Wajib Bereskan Aturan Suap Asing Doc: ANTARA/ Imamatul Silfia
Ket. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan penegakan hukum terhadap penyuapan yang melibatkan pejabat publik asing (foreign bribery) menjadi salah satu syarat yang perlu dipenuhi Indonesia dalam proses aksesi Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Saat ditemui di kantornya, Jumat (23/10), Airlangga mengatakan penguatan aturan itu penting seiring meningkatnya aktivitas ekonomi lintas negara.

Indonesia sendiri sudah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi sekitar 20 tahun lalu. Meski demikian, Indonesia masih perlu meratifikasi aturan terkait foreign bribery sebagai bagian dari proses keanggotaan OECD.

“Kalau Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang berbasis kepada UN (Perserikatan Bangsa-Bangsa) itu sudah diratifikasi 20 tahun yang lalu. Tetapi ada satu lagi terkait dengan bribery, terutama untuk foreign bribery. Nah ini juga kita perlu ratifikasi karena itu menjadi bagian awal daripada proses keanggotaan OECD,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan bahwa penguatan tata kelola juga menjadi bagian dari proses aksesi tersebut.

Indonesia sejauh ini menyelesaikan peninjauan pada 20 dari 24 sektor dengan progres sekitar 80 persen. Meski demikian, sejumlah sektor masih perlu ditingkatkan, termasuk sektor kesehatan.

Adapun saat ini proses aksesi Indonesia ke OECD sudah memasuki tahap peninjauan teknis (technical review). Pemerintah menargetkan keanggotaan penuh Indonesia dalam organisasi tersebut dapat tercapai pada 2028.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih dalam tahap pengkajian pemerintah dan tercantum dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan pembaruan UU Tipikor diperlukan guna menyelaraskan hukum nasional dengan standar antikorupsi internasional.

Setyo juga mengatakan kepada semua pihak terkait bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum penting untuk memperbaharui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.

Maka dari itu, Setyo mengatakan salah satu poin revisi UU Tipikor adalah mengakomodasi secara utuh mandat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Dalam UNCAC, khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” kata dia pada Jumat lalu (13/2)

KPK telah menyerahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum pada 4 Februari 2026.

Rekomendasi tersebut disusun untuk mendukung proses aksesi OECD sekaligus agenda reformasi hukum nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.