Pembunuh WNI di Jerman dengan Tusukan Pisau 39 Kali Lolos dari Hukum karena Idap Skizofrenia Paranoid
📅 Jumat, 23 Okt 2026, 15:49 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SKOBLENZ – Kematian tragis Isaac Hansen Averino, warga negara Indonesia (WNI) berusia 24 tahun yang tewas ditusuk di Jerman, menyisakan kepedihan bagi keluarganya. Pengadilan di Koblenz memutuskan pelaku tidak dijatuhi hukuman penjara karena dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana akibat skizofrenia paranoid.
Sebagai gantinya, pria berkebangsaan Jerman berusia 27 tahun tersebut diperintahkan menjalani perawatan di fasilitas psikiatri forensik dengan pengawasan khusus. Masa perawatannya tidak ditentukan dalam jangka waktu tetap dan bergantung pada perkembangan kondisi kejiwaan serta penilaian risiko terhadap masyarakat.
Dari Channel News Asia, putusan tersebut didasarkan pada Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jerman (Strafgesetzbuch), yang mengatur ketidakmampuan seseorang untuk bertanggung jawab secara pidana akibat gangguan kejiwaan tertentu.
Meski tidak menjalani hukuman penjara, pelaku juga tidak serta-merta dibebaskan. Hakim menilai kondisi kejiwaannya berisiko kambuh dan perilakunya sulit diprediksi sehingga ia belum dapat dikembalikan ke masyarakat.
Pengacara terdakwa, Wolfgang Stahl, mengatakan kliennya baru dapat dibebaskan apabila kondisi kejiwaannya membaik dan telah menjalani terapi yang diperlukan. Namun, belum ada kepastian kapan hal tersebut bisa terjadi.
“Keadilan dalam kasus kematian seseorang selalu sulit diwujudkan. Namun, keputusan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Stahl, seperti dikutip DW Indonesia.
Sebelum putusan dibacakan, terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf di hadapan pengadilan. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berharap keluarga korban dapat melewati masa duka.
"Itu sama sekali bukanlah sesuatu yang pernah saya inginkan dalam hidup saya. Dan hari ini saya ingin menyampaikan bahwa saya benar-benar sangat menyesali perbuatan saya. Saya mengharapkan yang terbaik bagi keluarga dan orang-orang yang ditinggalkan. Saya berharap mereka dapat mengatasi kesedihan mereka dan melanjutkan hidup," ujarnya.
Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghapus kepedihan keluarga Isaac. Pengacara keluarga korban, Dagmar Schorn, mengakui putusan itu sesuai dengan hukum Jerman, tetapi menegaskan tidak ada keputusan pengadilan yang benar-benar dapat menggantikan kehilangan seorang anak.
“Dari sudut pandang putusan hukum ini tepat. Namun, klien saya tidak akan puas karena ketika seorang anak telah dibunuh, tidak ada putusan yang benar-benar memuaskan keluarga,” kata Schorn.
Pengadilan juga memutuskan tidak mewajibkan terdakwa membayar kompensasi kepada keluarga korban dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaannya.
39 luka tusukan di tubuh korban
Isaac meninggal dunia pada 18 Maret 2026 setelah menjadi korban penusukan di tempat tinggalnya di Kirchen (Sieg), negara bagian Rhineland-Palatinate, Jerman.
Menurut laporan media setempat, Isaac dan terdakwa tinggal di gedung apartemen yang sama serta menggunakan dapur bersama. Penusukan diduga terjadi di area tersebut setelah keduanya terlibat konflik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!