Bebas Visa ke Banyak Negara, Pebisnis Indonesia Wajib Punya Kartu Digital Sakti Ini
📅 Rabu, 21 Okt 2026, 01:05 WIB | Oleh: AlfredJAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengintegrasikan fasilitas Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC) atau APEC Business Travel Card (ABTC) ke dalam ekosistem digital guna mempermudah mobilitas pelaku usaha sekaligus memangkas waktu pengajuan.
Imigrasi Indonesia telah mengintegrasikan fasilitas KPP APEC dalam ekosistem digital sehingga mempermudah, dan mempercepat layanan, serta dapat meningkatkan manfaat ekonomi nasional dan menarik arus investasi asing langsung dari mitra counteepart para pebisnis Indonesia.
"Integrasi layanan KPP APEC ke dalam ekosistem digital diharapkan tidak hanya mempermudah pebisnis lokal melakukan ekspansi pasar, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang kompetitif di kawasan Asia-Pasifik," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Selasa (20/10).
Dalam rangka mendorong optimalisasi pemanfaatan fasilitas KPP APEC tersebut, Ditjen Imigrasi menggelar diseminasi kebijakan KPP APEC kepada asosiasi pengusaha, dan instansi terkait.
Dia menyampaikan secara global, jumlah pemegang KPP APEC aktif di seluruh ekonomi APEC mencatatkan pertumbuhan signifikan, yakni mencapai lebih dari 580.000 pemegang pada tahun 2026.
Sedangkan di tingkat nasional, jumlah aktif dari Indonesia pada tahun 2026 tercatat sebanyak 1.814 orang atau tumbuh 41,8 persen dibandingkan tahun 2025 dengan 1.279 permohonan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025, KPP APEC diberikan kepada warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pebisnis dalam negeri (pemegang saham, direksi, komisaris), pebisnis luar negeri, pejabat pemerintah, serta profesi tertentu seperti dokter spesialis, dokter sub-spesialis, dan arsitek.
Kartu ini memberikan akses bebas visa berulang serta fasilitas antrean khusus di bandara negara-negara anggota APEC.
Hendarsam menjelaskan bahwa digitalisasi layanan KPP APEC merupakan bagian dari langkah efisiensi birokrasi keimigrasian.
"Pemutakhiran layanan melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses, sehingga para pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnis internasional secara lebih terukur," ujarnya.
Sebelumnya, pengajuan KPP APEC dilakukan secara manual dengan waktu penyelesaian sekitar enam bulan. Melalui sistem elektronik terbaru, pemohon cukup mendaftarkan akun, mengunggah dokumen persyaratan, dan melakukan pembayaran biaya sebesar Rp2.500.000 melalui sistem pembayaran terintegrasi.
Proses verifikasi dan profiling oleh petugas Imigrasi membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
KPP APEC yang disetujui kini terbit dalam format digital atau virtual yang dapat diakses melalui perangkat pintar (smartphone), menggantikan bentuk kartu fisik terdahulu.
Format digital ini menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dengan fitur verifikasi keaslian pemegang kartu, kepraktisan dalam penggunaan di lapangan, serta kemampuan memberikan pembaruan informasi status persetujuan negara anggota secara real-time.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!