Nusron Wahid Terdeteksi ke Singapura dan Malaysia, Imigrasi Belum Terima Pencekalan
📅 Selasa, 20 Okt 2026, 16:40 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh"Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan Hukum Acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa (Nusron)," tutupnya.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, Imigrasi menyatakan belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron. Sementara itu, status keberadaan Nusron dan perkembangan pemeriksaan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!