Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Nusron Wahid Terdeteksi ke Singapura dan Malaysia, Imigrasi Belum Terima Pencekalan

📅 Selasa, 20 Okt 2026, 16:40 WIB | Oleh:
Nusron Wahid Terdeteksi ke Singapura dan Malaysia, Imigrasi Belum Terima Pencekalan Doc: ANTARA
Ket. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat melakukan perjalanan ke luar negeri. Berdasarkan pemantauan Imigrasi, Nusron diketahui menuju Singapura melalui Batam sebelum dilaporkan berada di Malaysia.

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat melakukan perjalanan ke luar negeri. Berdasarkan pemantauan Imigrasi, Nusron diketahui menuju Singapura melalui Batam sebelum dilaporkan berada di Malaysia.

Hendarsam mengatakan, pihaknya belum mengingat tanggal pasti perjalanan Nusron ke luar negeri tersebut. Informasi mengenai keberangkatan itu disampaikan saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

"Kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam," kata Hendarsam.

Selain perjalanan ke Singapura, Nusron dilaporkan sempat berada di Malaysia untuk menjalankan kegiatan kedinasan. Namun, Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi yang memastikan apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia atau masih berada di luar negeri.

"Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum. Tapi jika beliau yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan, terkonfirmasi, iya," jelasnya.

Hendarsam juga menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi hingga kini belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron. Ia menjelaskan, Imigrasi sebagai pelaksana teknis menjalankan permohonan dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sampai saat ini belum, belum ada. Jadi, sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH (Aparat Penegak Hukum) atau dari kementerian lain," kata Hendarsam.

Informasi perjalanan Nusron ke luar negeri menjadi perhatian di tengah proses pemeriksaan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron sebelumnya tercatat dua kali tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026), sedangkan pemeriksaan kedua berlangsung sesuai jadwal pada Kamis (15/10/2026). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan kedua telah disampaikan melalui surat.

Terkait kemungkinan pemanggilan lanjutan, Taufik menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang baru, penyidik dapat melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Apabila seseorang tidak memenuhi panggilan pertama, penyidik akan terlebih dahulu menilai apakah alasan ketidakhadirannya dapat diterima.

"Bahwa terhadap panggilan pertama, apabila yang bersangkutan tidak menghadiri tanpa alasan yang patut dan wajar, bagaimana kemudian diimplementasikan misalkan ada surat sakit atau ada kepentingan lain yang mendadak atau ada jadwal yang memang secara jadwal berbenturan, sehingga itu dianggap mempunyai alasan yang patut dan wajar, maka tetap itu akan berlaku panggilan yang pertama," papar Taufik.

Ia menambahkan, alasan ketidakhadiran harus didukung keterangan yang sesuai agar dapat dinilai sebagai alasan yang patut dan wajar. Sebagai contoh, alasan sakit tanpa surat keterangan dokter dapat menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah berikutnya.

"Artinya kalau misalkan yang bersangkutan sakit tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter misalkan. Nah itu tidak bisa terpenuhi artinya baru kemudian secara ketentuan penyidik akan melakukan panggilan kedua," sambung Taufik.

Menurut Taufik, apabila seseorang kembali tidak hadir setelah panggilan kedua, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Langkah tersebut merupakan mekanisme yang dapat ditempuh penyidik dalam proses pemeriksaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Advertisement
jjroyal-luwak
pasang iklan di koran jakarta

Agnez Mo Bintangi Film Layar Lebar “C.L.A.Y.”

49 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Agnez Mo Bintangi Film Laya...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.