MA Kabulkan Kasasi Badai dalam Perkara Hak Moral Lagu yang Dibawakan Ryan Pono
📅 Sabtu, 17 Okt 2026, 17:43 WIB | Oleh: Yebdi TrismarSengketa juga menyangkut izin penggunaan lagu
Dalam proses persidangan sebelumnya, Halo Entertainment Indonesia mendalilkan bahwa penggunaan lagu tersebut telah memperoleh izin dari perusahaan lain yang pernah mengelola karya-karya Badai.
Namun, menurut Minola, masa pengelolaan oleh perusahaan tersebut telah berakhir. Karena itu, pihak Badai mempersoalkan izin yang dijadikan dasar penggunaan lagu I Still Love You.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya tidak sependapat dengan gugatan yang diajukan Badai. Pihaknya kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Pada tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Putusan ini menjadi dasar bagi Badai untuk kembali menegaskan pentingnya perlindungan hak moral pencipta dalam pemanfaatan karya musik di era digital.
Hak pencipta bukan hanya soal royalti
Minola menjelaskan bahwa hak cipta memiliki dua aspek penting, yakni hak moral dan hak ekonomi. Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam melindungi kepentingan pencipta karya.
Hak ekonomi berkaitan dengan manfaat finansial yang diperoleh dari pemanfaatan karya, termasuk royalti. Sementara itu, hak moral menyangkut hubungan pencipta dengan karyanya, termasuk pengakuan atas identitas orang yang menciptakan lagu.
Menurut Minola, pembahasan mengenai hak cipta di ruang publik selama ini cenderung lebih banyak menyoroti royalti. Padahal, pencantuman nama pencipta juga merupakan bagian penting yang tidak seharusnya diabaikan.
Sebuah lagu mungkin lebih dikenal melalui penyanyi yang membawakannya. Namun, pengakuan terhadap penyanyi tidak menghapus kedudukan pencipta sebagai pihak yang melahirkan karya tersebut.
Bagi Badai, kemenangan kasasi ini bukan hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa I Still Love You, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong penghargaan yang lebih besar terhadap hak moral pencipta lagu di industri musik Indonesia. *
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!