Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MA Kabulkan Kasasi Badai dalam Perkara Hak Moral Lagu yang Dibawakan Ryan Pono

📅 Sabtu, 17 Okt 2026, 17:43 WIB | Oleh:

Sengketa juga menyangkut izin penggunaan lagu
Dalam proses persidangan sebelumnya, Halo Entertainment Indonesia mendalilkan bahwa penggunaan lagu tersebut telah memperoleh izin dari perusahaan lain yang pernah mengelola karya-karya Badai.

Namun, menurut Minola, masa pengelolaan oleh perusahaan tersebut telah berakhir. Karena itu, pihak Badai mempersoalkan izin yang dijadikan dasar penggunaan lagu I Still Love You.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya tidak sependapat dengan gugatan yang diajukan Badai. Pihaknya kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Pada tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Putusan ini menjadi dasar bagi Badai untuk kembali menegaskan pentingnya perlindungan hak moral pencipta dalam pemanfaatan karya musik di era digital.

Hak pencipta bukan hanya soal royalti
Minola menjelaskan bahwa hak cipta memiliki dua aspek penting, yakni hak moral dan hak ekonomi. Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam melindungi kepentingan pencipta karya.

Hak ekonomi berkaitan dengan manfaat finansial yang diperoleh dari pemanfaatan karya, termasuk royalti. Sementara itu, hak moral menyangkut hubungan pencipta dengan karyanya, termasuk pengakuan atas identitas orang yang menciptakan lagu.

Menurut Minola, pembahasan mengenai hak cipta di ruang publik selama ini cenderung lebih banyak menyoroti royalti. Padahal, pencantuman nama pencipta juga merupakan bagian penting yang tidak seharusnya diabaikan.

Sebuah lagu mungkin lebih dikenal melalui penyanyi yang membawakannya. Namun, pengakuan terhadap penyanyi tidak menghapus kedudukan pencipta sebagai pihak yang melahirkan karya tersebut.

Bagi Badai, kemenangan kasasi ini bukan hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa I Still Love You, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong penghargaan yang lebih besar terhadap hak moral pencipta lagu di industri musik Indonesia. *

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

17 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.