MA Kabulkan Kasasi Badai dalam Perkara Hak Moral Lagu yang Dibawakan Ryan Pono
📅 Sabtu, 17 Okt 2026, 17:43 WIB | Oleh: Yebdi TrismarPersoalan pencantuman nama pencipta lagu di platform musik digital berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA). Musisi sekaligus pencipta lagu Badai memenangkan perkara hak moral terkait lagu I Still Love You yang dibawakan Ryan Pono setelah MA mengabulkan permohonan kasasinya.
Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, pencantuman nama pencipta lagu pada sejumlah platform musik digital menjadi pokok sengketa antara Badai dan Halo Entertainment Indonesia, perusahaan yang memproduksi lagu tersebut.
Kuasa hukum Badai, Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H., menyebut kemenangan ini sebagai momentum penting bagi perlindungan hak moral pencipta lagu. Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan royalti, tetapi juga menyangkut pengakuan atas orang yang menciptakan sebuah karya musik.
“Sering sekali kita melihat pertunjukan, kita tahu nama penyanyinya siapa, tapi kita tidak tahu siapa nama penciptanya,” kata Minola saat menjelaskan perkara tersebut.
Nama Ryan Pono tercantum sebagai pencipta
Perkara ini bermula dari pencantuman nama pencipta lagu I Still Love You pada tiga layanan musik digital, yakni Spotify, Apple Music, dan YouTube Music.
Menurut penjelasan Minola, nama yang tercantum sebagai pencipta lagu tersebut adalah Ryan Pono, bukan Badai. Pihak Badai menilai pencantuman itu melanggar hak moralnya sebagai pencipta lagu yang dilindungi undang-undang hak cipta.
Sebelum mengajukan gugatan, pihak Badai disebut telah menempuh upaya penyelesaian melalui somasi dan komunikasi dengan pihak terkait. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara dibawa ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bagi pihak Badai, pencantuman nama pencipta bukan sekadar persoalan teknis atau kesalahan administrasi yang cukup diselesaikan dengan memperbaiki informasi pada platform digital. Identitas pencipta, menurut Minola, berkaitan dengan pengakuan atas karya dan berpotensi memengaruhi penyaluran hak ekonomi.
“Ketika salah melakukan penulisan nama penciptanya, maka akan ada dampak lain yang akan dialami oleh penciptanya,” ujar Minola.
Denda yang diputuskan MA Rp300 juta
Dalam gugatan yang diajukan, pihak Badai memperhitungkan denda sebesar Rp300 juta untuk setiap pelanggaran hak moral. Karena pencantuman nama yang dipersoalkan ditemukan pada tiga platform musik digital, pihaknya menuntut total denda Rp900 juta.
Namun, berdasarkan penjelasan Minola, MA menetapkan denda sebesar Rp300 juta atau satu kali denda, bukan Rp900 juta seperti yang diminta penggugat.
Menurut Minola, MA memandang pencantuman nama pada ketiga platform tersebut sebagai satu pelanggaran karena berkaitan dengan lagu dan pencipta yang sama.
Dengan demikian, nilai denda yang ditetapkan dalam putusan kasasi lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan pihak Badai. Meski begitu, pihaknya menilai putusan tersebut tetap menjadi langkah penting dalam memperjuangkan pengakuan terhadap pencipta lagu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!