Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MA Kabulkan Kasasi Badai dalam Perkara Hak Moral Lagu yang Dibawakan Ryan Pono

📅 Sabtu, 17 Okt 2026, 17:43 WIB | Oleh:
MA Kabulkan Kasasi Badai dalam Perkara Hak Moral Lagu yang Dibawakan Ryan Pono Doc: Istimewa
Ket. Kuasa hukum Badai, Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.,(tengah) menyebut kemenangan ini sebagai momentum penting bagi perlindungan hak moral pencipta lagu.

Persoalan pencantuman nama pencipta lagu di platform musik digital berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA). Musisi sekaligus pencipta lagu Badai memenangkan perkara hak moral terkait lagu I Still Love You yang dibawakan Ryan Pono setelah MA mengabulkan permohonan kasasinya.

Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, pencantuman nama pencipta lagu pada sejumlah platform musik digital menjadi pokok sengketa antara Badai dan Halo Entertainment Indonesia, perusahaan yang memproduksi lagu tersebut.

Kuasa hukum Badai, Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H., menyebut kemenangan ini sebagai momentum penting bagi perlindungan hak moral pencipta lagu. Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan royalti, tetapi juga menyangkut pengakuan atas orang yang menciptakan sebuah karya musik.

“Sering sekali kita melihat pertunjukan, kita tahu nama penyanyinya siapa, tapi kita tidak tahu siapa nama penciptanya,” kata Minola saat menjelaskan perkara tersebut.

Nama Ryan Pono tercantum sebagai pencipta

Perkara ini bermula dari pencantuman nama pencipta lagu I Still Love You pada tiga layanan musik digital, yakni Spotify, Apple Music, dan YouTube Music.

Menurut penjelasan Minola, nama yang tercantum sebagai pencipta lagu tersebut adalah Ryan Pono, bukan Badai. Pihak Badai menilai pencantuman itu melanggar hak moralnya sebagai pencipta lagu yang dilindungi undang-undang hak cipta.

Sebelum mengajukan gugatan, pihak Badai disebut telah menempuh upaya penyelesaian melalui somasi dan komunikasi dengan pihak terkait. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara dibawa ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bagi pihak Badai, pencantuman nama pencipta bukan sekadar persoalan teknis atau kesalahan administrasi yang cukup diselesaikan dengan memperbaiki informasi pada platform digital. Identitas pencipta, menurut Minola, berkaitan dengan pengakuan atas karya dan berpotensi memengaruhi penyaluran hak ekonomi.

“Ketika salah melakukan penulisan nama penciptanya, maka akan ada dampak lain yang akan dialami oleh penciptanya,” ujar Minola.

Denda yang diputuskan MA Rp300 juta
Dalam gugatan yang diajukan, pihak Badai memperhitungkan denda sebesar Rp300 juta untuk setiap pelanggaran hak moral. Karena pencantuman nama yang dipersoalkan ditemukan pada tiga platform musik digital, pihaknya menuntut total denda Rp900 juta.

Namun, berdasarkan penjelasan Minola, MA menetapkan denda sebesar Rp300 juta atau satu kali denda, bukan Rp900 juta seperti yang diminta penggugat.

Menurut Minola, MA memandang pencantuman nama pada ketiga platform tersebut sebagai satu pelanggaran karena berkaitan dengan lagu dan pencipta yang sama.

Dengan demikian, nilai denda yang ditetapkan dalam putusan kasasi lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan pihak Badai. Meski begitu, pihaknya menilai putusan tersebut tetap menjadi langkah penting dalam memperjuangkan pengakuan terhadap pencipta lagu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Daerah
Bangka Tengah Terapkan Eco ...
Advertisement
Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

17 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.