Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aturan Pembatasan Kuota PLTS Atap Harus Segera Direvisi

28 Kamis, 08 Okt 2026, 03:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Padahal, potensi sumber daya energi surya yang dimiliki oleh Pulau Dewata tercatat sangat melimpah hingga melampaui 20 gigawatt-peak (GWp).

Dalam pemodelan yang telah dilakukan IESR, Bali membutuhkan kapasitas PLTS sebesar 2 gigawatt (GW) pada 2034 dan melonjak drastis hingga 21 gigawatt pada 2045 untuk mencapai target NZE.

Angka kebutuhan tersebut dinilai jauh melampaui alokasi yang tercantum di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2034 yang baru menyentuh 771 megawatt (MW).

Selain terkendala lambatnya pengembangan skala utilitas besar berkapasitas 5-10 megawatt ke atas, realisasi proyek juga sering terhambat oleh masalah ketersediaan dan harga lahan yang mahal.

Kendala teknis dan administratif lainnya mencakup daftar penyedia terseleksi (DPT) PLN yang kurang transparan serta proses negosiasi perjanjian jual beli listrik (PJBL) yang berkepanjangan.

Lonjakan minat masyarakat serta sektor komersial dan industri terhadap PLTS atap kini juga terhambat oleh sistem kuota nasional dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 2 Tahun 2024 yang cepat terserap habis.

“Begitu kuota 2026 dibuka, langsung terserap habis sekitar 300 megawatt untuk memenuhi antrean tahun lalu, dan langsung menyisakan antrean baru untuk tahun depan,” kata Abraham.

Untuk mengatasi persoalan teknis kapasitas jaringan atau hosting capacity, IESR mendorong peningkatan kemampuan infrastruktur melalui pemasangan baterai skala utilitas serta perluasan jaringan transmisi dan distribusi.

Para pakar energi itu menyarankan Pemprov Bali aktif mewajibkan pemasangan PLTS atap pada gedung-gedung pemerintahan serta memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB).

IESR juga mendorong agar ketika ada proyek energi terbarukan, pemangku kepentingan di daerah terlibat sejak tahap perencanaan, seperti dengan mengoptimalkan kepemilikan oleh badan usaha milik daerah (BUMD).

Langkah penguatan ekosistem kata Abraham tidak boleh bersifat top-down semata dari pemerintah pusat tanpa mempersiapkan pelatihan sumber daya manusia lokal untuk mengelola fasilitas energi terbarukan secara mandiri.

“Solusinya perlu ada pembekalan sehingga setiap proyek energi tidak langsung diberikan tanpa perencanaan matang,” katanya.

IESR lalu merekomendasikan pembuatan peta jalan yang jelas, revisi RUPTL dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), reformasi sistem pengadaan, serta koordinasi lintas sektor yang erat antara kementerian, pemda, hingga tingkat BUMDes.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
Nasional
Tak Cukup Publikasi, Riset ...
Luar Negeri
Russia-Ukraina Berlakukan G...
ASEAN

Utusan Asean Kunjungi Myanmar Hari Ini

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Utusan Asean Kunjungi Myanm...
Megapolitan
Pemprov Antisipasi Kegagala...
Megapolitan
Jaminan Kesehatan, Pengelol...
Advertisement
Ubah Sampah Jadi Berkah, Mahasiswa UNEJ Raih Penghargaan Nasional Berkat Inovasi Desa Nol Sampah

Ubah Sampah Jadi Berkah, Mahasiswa UNEJ Raih Penghargaan Nasional Berkat Inovasi Desa Nol Sampah

27 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.