Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Kasus Kuota Haji Tambahan, Tim Auditor BPK Tak Temukan Aliran Dana Satu Sen pun kepada Gus Yaqut 

27 Selasa, 27 Okt 2026, 17:32 WIB | Oleh:
Kasus Kuota Haji Tambahan, Tim Auditor BPK Tak Temukan Aliran Dana Satu Sen pun kepada Gus Yaqut  Kasus Kuota Haji Tambahan, Tim Auditor BPK Tak Temukan Aliran Dana Satu Sen pun kepada Gus Yaqut  Doc: Dok. Ist

JAKARTA, —  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya aliran dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Gus Yaqut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengonstruksikan dugaan memperkaya diri dalam perkara ini.

"Satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Nanti kita uji apa dasar hukum yang kemudian menyatakan ada penyimpangan,"kata Gus Yaqut di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (27/10).

Gus Yaqut menegaskan, terdapat sejumlah pasal yang telah dibahas dalam persidangan, tetapi masih ada ketentuan lain yang menurutnya perlu didalami.

"Kita lihat pasalnya tadi disebutkan ada Pasal 8 dan Pasal 64. Ada satu pasal yang kelewat saya kira yang belum dibahas, nanti kita akan coba bahas," tandasnya. 

Hari ini Jaksa KPK  menghadirkan 4 orang saksi ahli. Mereka adalah Auditor Forensik BPK yang menjadi tim pemeriksaan investigatif dalam menghitung kerugian negara terkait kuota haji tambahan 2023-2024. 

Keempatnya yakni Muhamad Ramadhani (Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara), Jamaluddin Effendi Wibowo, (Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II), Muhammad Abdurrahman, (Plt Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Tingkat I), dan Dwi Ari Kurniawan (Kasubdit Forensik Digital). 

Mereka dimintai keterangan untuk empat terdakwa, yakni Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Di tengah pemeriksaan, saksi ahli memaparkan hasil temuan mereka pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024, termasuk dugaan aliran dana.

Dalam paparannya, saksi ahli menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan pada pengisian kuota haji khusus tambahan. 

Di antaranya, pada tahun 2023 Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag), menentukan kuota jemaah pada 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah berstatus T0 atau TX.

Ahli juga memaparkan dugaan pemberian perlakuan khusus kepada Maktur untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah berstatus T0 atau TX. 

Selain itu, Rizki Fisa Abadi disebut memerintahkan Ridwan Kurniawan, mantan staf Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota tersebut, dengan nilai yang disepakati sebesar 5.000 dolar AS per jemaah.

Sementara itu, untuk tahun 2024, ahli menguraikan dugaan penyimpangan terkait penetapan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024.

"Untuk penyimpanan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan di tahun 2024, kami sampaikan bahwa penyimpanan pertama adalah saudara Hilman Latif menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 tahun 2024," kata saksi ahli.

Keputusan tersebut disebut disusun oleh Muhammad Agus Shafii dan Abdul Muhyi agar kuota haji khusus tambahan dapat diisi dengan jemaah berstatus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi PIHK.

Saksi ahli BPK juga memaparkan nilai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Ajang Festival Jakarta World Cinema Kembali Hadir

28 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ajang Festival Jakarta Worl...
Nasional
Sukseskan Angkutan Nataru, ...
Luar Negeri
Mahasiswa Prancis Ancam Lan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sejumlah Film Indonesia Ikut Festival Film Tokyo 2026, Apa Saja?

Sejumlah Film Indonesia Ikut Festival Film Tokyo 2026, Apa Saja?

27 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.