Aturan Pembatasan Kuota PLTS Atap Harus Segera Direvisi
Kamis, 08 Okt 2026, 03:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: antara
» Pemerintah cukup membebaskan rintangan birokrasi dan membiarkan mekanisme pasar berjalan, di sisi lain negara hadir untuk kelompok yang tidak mampu.
JAKARTA - Pemerintah dan PLN diminta segera merevisi aturan pembatasan kuota Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap khususnya yang skala rumah tangga dankomunitas yang risikonya terhadap stabilitas jaringan lebih kecil dibandingkan dengan instalasi skala besar.
Desakan itu disampaikan mengingat perkembangan PLTS Atap selama ini sangat terhambat dengan aturan tersebut, padahal di sisi lain Pemerintah memulai akselrasi energi surya dengan target 100 Giga Watt Peak (GWp).
Lead Researcher Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), Adila Isfandiari mengatakan PLTS atap merupakan solusi paling memungkinkan untuk dieksekusi cepat jika berkaca pada kejadian pemadaman listrik di beberapa wilayah besar beberapa waktu lalu
“PLTS atap harus dilihat sebagai opsi strategis untuk mewujudkan kemandirian energi, bukan sekadar soal emisi,” kata Adila.
SUSTAIN juga berharap Pemerintah dan PLN mengubah paradigma dari melihat PLTS atap sebagai ancaman overcapacity menjadi bagian dari solusi keandalan sistem atau grid resiliency.
Dia pun merekomendasikan dua jalur percepatan yang bisa ditempuh bersamaan.
Pertama, Jalur Pasar (Market Track). Pemerintah dan PLN perlu mempermudah regulasi dan proses integrasi grid, serta menghapus pembatasan kuota yang mendorong penggunaan panel surya oleh kelompok ekonomi yang memiliki kemampuan finansial mandiri.
Kelompok tersebut dinilai siap berinvestasi secara swadaya, bahkan dengan baterai, sehingga pemerintah cukup membebaskan rintangan birokrasi dan membiarkan mekanisme pasar serta kesadaran publik berjalan.
Kedua, Jalur Pemerintah (Government Track). Pemerintah harus mengambil peran aktif dengan menginstalasikan PLTS Atap secara gratis atau bersubsidi bagi kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah, agar transisi energi tidak hanya dinikmati kelompok mampu.
“Pemerintah cukup membebaskan rintangan birokrasi dan membiarkan mekanisme pasar berjalan, di sisi lain negara hadir untuk kelompok yang tidak mampu,” pungkas Adila.
Solusi Strategis
Dari Denpasar, Lembaga pengkajian Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai percepatan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap merupakan solusi strategis agar daerah seperti Bali dapat mencapai target penurunan emisi.
“Memang salah satu langkah konkritnya sebetulnya adalah mendorong pemanfaatan PLTS atap,” kata Manajer Riset Pemodelan dan Analisis Sistem Energi IESR, Abraham Octama Halim dalam Workshop Pekan Iklim di Denpasar, Rabu (7/10).
Pemprov Bali sendiri mematok target ambisius berupa emisi nol bersih atau Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2045 melalui berbagai komitmen transisi energi daerah.
Meski demikian, mitra Pemprov Bali itu mencatat bauran energi baru terbarukan di Bali hingga tahun 2024 dilaporkan masih sangat rendah, yaitu baru mencapai angka 1,48 persen dari seluruh total pembangkitan listrik eksisting.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!