DPR Minta Ombudsman RI Bebas Intimidasi
📅 Kamis, 01 Okt 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim PenulisMenurut dia, indikator tersebut diperlukan untuk memastikan standar pelayanan publik diterapkan secara konsisten oleh penyelenggara layanan serta dievaluasi secara berkelanjutan.
Ombudsman selama ini mengelompokkan 12 jenis malaadministrasi, yakni perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, permintaan atau penerimaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, dan konflik kepentingan.
Syafrida mengatakan hasil pengawasan Ombudsman di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) juga bukan akhir dari pelaksanaan tugas pengawasan.
Hasil pengawasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendorong pembenahan pelayanan secara menyeluruh.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong Ombudsman menyusun indikator 12 jenis malaadministrasi sebagai bagian dari penguatan pengawasan pelayanan publik.
Menurut Rifqinizamy, keberadaan indikator tersebut diperlukan agar pengawasan Ombudsman dapat menunjukkan potensi kesalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu diperbaiki dan tidak semata-mata dipersepsikan sebagai upaya mencari kesalahan penyelenggara.
“Indikator ini penting. Ketika Ombudsman datang ke institusi, para penyelenggara pelayanan publik tidak merasa sedang dicari masalah atau kesalahannya oleh Ombudsman RI. Sebaliknya, Ombudsman RI bisa memperlihatkan potensi kesalahan yang dilakukan,” ujarnya.
Ia mengatakan hasil pengawasan Ombudsman, termasuk terhadap pelayanan di lapas dan rutan, perlu menjadi pembelajaran untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik secara lebih luas.
Terpisah,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ombudsman RI dapat melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara kepada aparat penegak hukum.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan Ombudsman dapat melaporkan dugaan tersebut apabila data yang dimiliki dinilai telah lengkap. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!